Pelaku penusuk debt collector saat diperiksa polisi.
TERBIT.ID, Sukabumi - Polisi menangkap pria berinisial J (45 tahun) pelaku penusukan terhadap AS (42 tahun) seorang debt collector di Kota Sukabumi.
Peristiwa penusukan itu terjadi di depan rumah pelaku, Jalan Ciseupan, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (13/5/2024) pukul 21.30 WIB. Pelaku yang merupakan debitur itu kabur setelah menusuk korban dengan pisau di bagian leher.
Setelah 2 minggu buron, pelaku akhirnya ditangkap di Kampung Danas, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/6/2024).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan motif dari kejadian tersebut karena pelaku kesal ditagih. Sebab mobil tersebut menunggak cicilan selama 3 bulan.
"Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, dimana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher. Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban, dibawa temannya ke RSUD R Syamsudin SH,” kata Bagus kepada awak media, Senin (3/6/2024).
“Atas perbuatannya ini, terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Adapun untuk kondisi korban saat ini sudah berada di rumah dan membaik setelah dirawat di rumah sakit.
Redaktur : Andri Somantri