Pengusaha Sukabumi Soal Tapera: Tak Menjamin Pekerja Dapat Memiliki Rumah

Redaksi
Jumat, 31 Mei 2024 | 10:02 WIB Last Updated 2024-05-31T03:04:35Z
Foto : istimewa

TERBIT.ID, Sukabumi - DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi dan pengusaha anggota Apindo menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang nantinya membuat upah pekerja dipotong. Apindo menyatakan program Tapera tidak bisa menjamin para pekerja dapat membeli atau memiliki rumah.

“DPK Apindo Kabupaten Sukabumi meyakini bahwa program Tapera tidak menjadi solusi dan dapat menjamin bagi para pekerja atau karyawan untuk dapat memiliki rumah, karena beberapa alasan sebagai berikut, jangka waktu lamanya ikatan hubungan kerja para pekerja/karyawan di perusahaan relatif tidak sama dan belum tentu akan berlangsung lebih lama,” ujar Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi Sudarno Rais dalam rilisnya, Kamis (30/5/2024).

Alasan lainnya, Sudarno menyatakan “Akumulasi total nilai uang dari pembayaran iuran Tapera yang akan diterima oleh seorang pekerja/karyawan apabila telah terjadi pemutusan hubungan kerja baik itu karena usia pensiun, resign ataupun karena PHK, sangat dimungkinkan tidak akan bisa membeli rumah, karena harga rumah akan terus meningkat pada setiap tahunnya,” imbuh Sudarno.

Sehingga Apindo dan para pengusaha anggota Apindo Kabupaten Sukabumi menyatakan menolak adanya penambahan biaya sebesar 0,5 persen dari upah pekerja yang akan dibebankan kepada pengusaha, dan penambahan biaya sebesar 2,5 persen dari upah pekerja yang akan dibebankan kepada pekerja. 

“Hal tersebut akan semakin memberatkan tambahan beban labor cost dan operasional cost bagi pengusaha yang dalam situasi dan kondisi dunia usaha dan industri sekarang ini masih belum pulih dan belum stabil akibat dampak pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global,” ujar Sudarno.

Adapun mengenai program pemenuhan kebutuhan perumahan bagi pekerja sebenarnya sudah ada dan terlaksana, serta banyak fasilitas juga kesempatan yang diberikan baik melalui program bantuan uang muka dari BPJS Ketenagakerjaan, Program KPR Rumah RSH bersubsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Perbankan, kemudian tak sedikit pengembang (developer) perumahan yang bekerjasama dengan pengusaha di sektor industri Manufacture. "Sehingga pekerja atau karyawan swasta tidak membutuhkan program Tapera," pungkas Sudarno.



Redaktur : Andri Somantri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengusaha Sukabumi Soal Tapera: Tak Menjamin Pekerja Dapat Memiliki Rumah

Trending Now

Iklan