Satreskrim Polres Sukabumi Tangkap 2 Pelaku Jual Beli Dolar Palsu Senilai 33 Triliun

Redaksi
Minggu, 09 Juli 2023 | 22:25 WIB Last Updated 2023-07-09T15:29:46Z


TERBIT.ID I Sukabumi - Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi tangkap dua Orang pelaku jual beli mata uang dolar palsu, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dolar palsu senilai 33 Triliun rupiah. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media saat jumpa Pers di Mako Polres Sukabumi, Polda Jabar, Minggu, (9/7/2023). 

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan puluhan gepok mata uang dollar palsu dari dua tangan pelaku yang bila di kurs-kan ke rupiah bernilai 33 Triliun rupiah

"Iya dalam kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi membekuk setidaknya 2 orang  pelaku pengedar uang jenis dollar palsu di wilayah hukum Polres Sukabumi," Jelas AA Dede sapaan akrab Maruly Pardede. 

Lebih lanjut AA Dede, dalam kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu. Kemudian didalami dan dikembangkan oleh tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial S (50). 

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang palsu dari tersangka S diantaranya 1200 lembar uang pecahan 1 juta US dolar, jika di kurs kan setara dengan 18 triliun dan 100 lembar uang pecahan 1000 dats, jika di kurs kan yaitu 800 juta kemudian 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC," Bebernya. 

Dari hasil pengembangan kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial T yaitu berdomisili di Bogor dan diamankan 1 orang tersangka berikutnya, dengan barang bukti dari tersangka T, 1000 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan senilai 18 triliun, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, 1 mesin eksrey.

"Kini kedua tersangka pengedar uang palsu telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi," Ungkapnya. 

Uang palsu dollar tersebut memiliki kualitas yang cukup baik. Apalagi saat diperiksa dengan menggunakan mesin X-ray terdapat benang pengaman. 

"Dari hasil X-ray ini lembaran dollar ini memiliki  benang pengaman serta  kualitas kertas sangat mirip dan memiliki kualitas hampir sebanding dengan aslinya," Ujar AA Dede. 

Dikatakan AA Dede, para tersangka sementara akan terapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

"Sementara ini kami dari pihak kepolisian masih terus mengejar terkait dari mana sumber uang-uang ini untuk langkah pengembangan selanjutnya," Pungkasnya. ( R Cking). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Sukabumi Tangkap 2 Pelaku Jual Beli Dolar Palsu Senilai 33 Triliun

Trending Now

Iklan