Kasus SPK Fiktif, Tiga Mantan Pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi
Kamis, 09 Februari 2023 | 22:42 WIB Last Updated 2023-02-18T11:36:36Z


TERBIT ■ Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, hingga menelan kerugian negara mencapai puluhan miliyar, Kamis (09/02/2023). 

Informasi dihimpun terbit.id, ketiga tersangka yang diketahui berinsial HA yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dan SR serta DI yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016.

"Mereka digiring sekitar pukul 18.53 WIB menggunakan baju rompi warna orange, sebagai tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara," ujarnya. 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sengaja melakukan penetapan tersangka dan penahanan tersangka dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 lalu.

"Yang mana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari ketiga tersangka ini, salah satu diantaranya sekarang sudah pensiun yaitu Berinisial DI,"bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tiga tersangka ini diketahui DI merupakan staff perencanaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016, SR selaku Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016. 

Sedangkan, HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan juga merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

"Dugaan kasus SPK fiktif ini telah merugikan keuangan negara  berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023 dengan total sebesar Rp37.337.076.824," paparnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sementara pasal yang disangkakan yaitu, Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.  "Ancaman hukuman 15 tahun  penjara. 

"Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Warungkiara IIB selama 20 hari, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi dengan hasil sehat," imbuhnya.

Lanjutnya, Ketika disinggung mengenai ada penambahan tersangka lain pada kasus tindak pidana korupsi pada SPK fiktif ini, dirinya belum bisa menjawab, karena sampai saat ini belum ada yang menyentuh bukti apapun yang mengarah baik kepada Bank BJB maupun kepada para pengusaha. 

" Nanti tergantung dari 3 orang ini, melalui pemeriksaan selanjutnya apakah ke tiga orang itu akan mengemukakan tersangka lain apa tidak mereka akan terus kami periksa,"pungkasnya.(US/Cking). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus SPK Fiktif, Tiga Mantan Pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

Trending Now

Iklan