Polisi Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba di Kota Sukabumi

Redaksi
Senin, 01 Agustus 2022 | 18:38 WIB Last Updated 2022-08-01T13:11:49Z

TERBIT.ID | Sukabumi - Sebanyak 22 tersangka dari 17 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti fantastis, mulai dari sabu, ganja hingga ribuan butir obat-obatan berbahaya.

"Hasil pengungkapan Satnarkoba yang dilaksanakan satu bulan terakhir yaitu bulan Juli berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, kepada wartawan, pada saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (1/8).

Menyikapi hal tersebut, kata Zainal, dirinya memastikan bahwa melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan yang dilakukan jajarannya tersebut, Polres Sukabumi Kota telah membantu mencegah peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat hingga 40 ribu jiwa.

"Dari hasil pemetaan usia tersangka, dari data yang diperoleh bahwa para tersangka berada di usia 17 hingga 25 tahun sejumlah 10 orang, berada di usia 26 hingga 30 sejumlah 7 orang, dan diatas usia 30 tahun adalah 5 orang," jelasnya.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) semua tersebar secara rata namun, lanjut Zainal, ada satu kecamatan yang cukup menonjol dimana terdapat empat kasus yang berhasil diungkap, yakni di Kecamatan Warudoyong.

"Modus yang digunakan oleh para pelaku atau tersangka adalah dengan cara transfer, bertemu langsung atau dengan cara tempel," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Zainal, sabu seberat 82,43 gram, ganja seberat 68,9 gram, obat berbahaya berbagai merk sejumlah 61 ribu butir, dan psikotropika sejumlah 1300 butir. Dari barang bukti tersebut bila diuangkan akan menyentuh di angka hampir 500 juta rupiah.

"Pasal yang disangkakan diantaranya, Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Hingga saat ini, ke-22 tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (boy). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba di Kota Sukabumi

Trending Now

Iklan