Residivis Pelaku Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Dibekuk Reskrim Polres Sukabumi Kota

Redaksi
Senin, 18 Juli 2022 | 18:10 WIB Last Updated 2022-07-18T16:43:23Z


TERBIT.ID | Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial RPQ (9 tahun) dengan cara membawa lari korban kemudian menyetubuhinya dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


Informasi yang dihimpun terbit.id, pelaku melakukan aksi tidak terpuji itu di Taman Sugema, RT05/04, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (1/7/2022), sekitar pukul 13.30 WIB.


"Pelaku yang inisial MPA (22 tahun) ini merupakan residivis kasus yang serupa. Pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Jumat (15/7/2022), sekitar pukul 06.00 WIB," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, saat melaksanakan Konferensi Pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (18/7/2022).


Dikatakan Zainal, Modus operandi yang dilakukan pelaku, kata Zainal, berawal ketika korban dan dua orang temannya hendak pulang membeli makanan dan berpapasan dengan pelaku. Kemudian saat itu pelaku memanggil korban beserta dua orang temannya dan berpura-pura untuk meminta tolong agar diantarkan ke madrasah atau sekolah. Namun dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke tempat lain.


"Sesampainya di tempat kejadian, pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku langsung menendang ke arah bagian perut korban sebanyak satu kali, dan terakhir pelaku mengambil handphone milik korban lalu meninggalkan korban di tempat kejadian," Bebernya.


Lebih lanjut Zainal, barang bukti yang berhasil diamankan, satu lembar hasil visum, satu buah dusbook handphone, satu unit kendaraan roda dua, satu potong kaos berwarna merah, dan satu potong celana bermotif loreng coklat.


"Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," pungkasnya.


Pelaku disangkakan Pasal 76F JO Pasal 83 Undang-undang RI No. 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23/2022 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.


Kemudian Pasal 81 Undang-undang RI No. 17/2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti ulundang-undang No. 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Tindak Pidana menyebutubuhi anak dibawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.


"Terakhir, pelaku kami sangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Ancaman Maksimal 9 tahun penjara," Pungkasnya. (Boy). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Residivis Pelaku Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Dibekuk Reskrim Polres Sukabumi Kota

Trending Now

Iklan