4 Pelaku Curas Satu Diantaranya Residivis di Bekuk Satreskrim Polres Sukabumi

Redaksi
Kamis, 26 Mei 2022 | 12:16 WIB Last Updated 2022-05-26T05:26:55Z
Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda Berbincang Dengan Para Pelaku Curas Saat Press release di Mako Polres Sukabumi, Kamis (26/05/2022).Foto : Humas Polres Sukabumi. 

TERBIT.ID | SUKABUMI - Empat Orang pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Resort Sukabumi, Polda Jabar, di hari pertama pelaksanaan operasi libas Lodaya 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa di Mapolres Sukabumi, dalam konferensi pers . Kamis (26/05/2022).

" Hari pertama pelaksanaan operasi libas, kami menangkap empat orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal dan atau juga pelaku jambret," ungkap Bimo kepada awak media.

" Sebetulnya pelaku ada lima orang dan satu pelaku masih DPO," sambungnya.

Bimo juga mengungkapkan bahwa para pelaku ini merupakan satu komplotan yang diamankan di dua tempat yaitu di Desa Cibuntu Kecamatan Simpenan dan pom bensin Bagbagan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

" Para pelaku ini sudah 15 kali melakukan kejahatannya dengan sasaran orang yang lewat dijalan ditempat sepi," papar Bimo lagi.

Selanjutnya Bimo menerangkan modus operandi dari para pelaku adalah dalam melakukan aksinya dengan saling bertukar pasangan diantara mereka.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan bahwa Operasi Libas Lodaya 2022 dilaksanakan secara serentak di Wilayah Polda Jabar dengan sasaran Curas, Curanmor dan juga geng motor.

" Tujuan operasi ini dalam rangka menciptakan kondusifitas situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polres Sukabumi," jelas Putu.

Putu juga menjelaskan pelaku jambret yang diamankan itu berinisial RH, DR, J dan S.

"Dari empat orang pelaku yang diamankan terdapat satu orang residivis," pungkasnya. (Cking). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 4 Pelaku Curas Satu Diantaranya Residivis di Bekuk Satreskrim Polres Sukabumi

Trending Now

Iklan