35 Knalpot Brong Disita di SMAN 1 Nyalindung, Polisi Respons Keluhan Warga

Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:22 WIB Last Updated 2026-10-21T13:24:05Z


terbit.id, Sukabumi - Keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong di wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, ditindaklanjuti jajaran Polsek Nyalindung dengan melakukan penertiban langsung di lingkungan sekolah. Hasilnya, sebanyak 35 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diamankan dari area parkir SMA Negeri 1 Nyalindung, Rabu (21/10/2026).

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan Polsek Nyalindung bersama pihak sekolah sebagai langkah menekan penggunaan knalpot bising yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pelajar terhadap ketertiban berlalu lintas.

Kapolsek Nyalindung, Iptu M. Yanuar Fajar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang mengeluhkan maraknya kendaraan bermotor dengan knalpot brong di wilayah Nyalindung.


Menurutnya, penertiban tidak hanya bertujuan mengurangi kebisingan, tetapi juga menjadi upaya membangun kedisiplinan pelajar agar mematuhi ketentuan lalu lintas saat menggunakan kendaraan bermotor.

“Penertiban ini kami lakukan bersama pihak sekolah sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong. Kami mengimbau para siswa agar menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Fajar.

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas mengamankan 35 knalpot brong yang ditemukan di area parkir SMAN 1 Nyalindung. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para pelajar agar tidak menggunakan perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain penertiban, Polsek Nyalindung juga mengingatkan para pengendara, khususnya pelajar, untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai persyaratan yang berlaku.

Penggunaan knalpot juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 35 Knalpot Brong Disita di SMAN 1 Nyalindung, Polisi Respons Keluhan Warga

Trending Now

Iklan