Kata Polisi: Minggu Depan Kasus Pembalakan Hutan Di Umpungeng Tahap2

TERBIT
Kamis, 04 November 2021 | 11:12 WIB Last Updated 2021-11-04T04:19:39Z

      (Dok. Istimewa)   

TERBIT.ID ■ Sejauh mana proses dugaan kasus pembalakan liar yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD Soppeng dan dua rekan pekerjanya bergulir, Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, mengatakan, kasusnya sudah P21 dan secepatnya dalam minggu depan kami laksanakan proses Tahap2, ujarnya melalui sambungan telpon, Kamis (04/10/2021).

Iptu Noviarif Kurniawan menambahkan, berkas P-21 dari kejaksaan telah kami terima, selanjutnya kita akan proses tahap2 penyerahan barang bukti (BB) dan tersangkanya, insya Allah minggu depan kami laksanakannya, kata Kasatreskrim Polres Soppeng.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar, SH, dimintai keterangannya, menjawab, dalam waktu dekat sudah mau tahap 2, pungkasnya.

Untuk informasi, "penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan atau KPH Walanae Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke Polres Soppeng dan ditemukan adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung kurang lebih 4 ha".

Haerul S Duga.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kata Polisi: Minggu Depan Kasus Pembalakan Hutan Di Umpungeng Tahap2

Trending Now

Iklan