Polisi Ringkus Pencuri Tas Di Marga, Terduga Pelaku Dijebloskan Sel

TERBIT.ID
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 20:48 WIB Last Updated 2021-08-07T13:48:21Z

TERBIT.ID ■ Sat Reskrim Polsek Marga - Polres Tabanan berhasil meringkus seorang pria, terduga kasus pencurian sebuah tas di Banjar Dinas Beringkit, Desa Beringkit, Kec. Marga, Kab.Tabanan.

Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, SH, mengatakan penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan warga dan kemudian segera ditindak lanjuti, dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Kadek Supendodi , SH yang langsung turun ke TKP.

Dengan mendalami hasil olah TKP dan hasil penyelidikan petugas, kata Kapolsek, maka jajarannya mendapat bukti petunjuk yang menjurus kepada seseorang laki – laki dengan identitas dan ciri-ciri tertentu sebagai pelakunya.

Kapolsek menyebutkan, bahwa sebelum kejadian, pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.10 Wita orang tersebut pernah membeli telur bebek kepada Korban. 

"Dengan bukti petunjuk yang didapat, terus di kembangkan akhirnya mendapat titik terang bahwa pelaku pencurian adalah Muhammad Santoso, yang berprofesi sebagai tukang Batu, warga Dusun Paiton RT/RW 003/001 Kelurahan Parijatah Kulon, Kec. Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur," katanya, pada Sabtu (7/8).

AKP I Nyoman Suadi menambahkan, bahwa terduga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.10 Wita di tempat Kosnya di Banjar Dadakan, desa Abiantuwung Kecamatan Kediri, Kab. Tabanan.

Kronologis  kejadiannya, terang Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, SH, pada hari  Senin tgl 26 juli 2021 sekitar pukul 07.30 Wita, korban datang ke kandang milik korban yang berlokasi di Banjar Dinas Beringkit, Desa Beringkit, Kec. Marga, Kab.Tabanan.

"Saat itu Korban meletakan tas miliknya diatas dipan dekat pintu masuk kandang,  selanjutnya Korban memberi makan bebek peliharaannya," jelasnya.

Beberapa saat kemudian, Saksi Ni Kadek Sri Asih datang dan memberi makan ternak babi,  disaat Saksi sedang memberi makan ternak babi tersebut, Ia melihat seseorang dengan ciri ciri tertentu datang dan mengambil tas milik korban yang berada diatas dipan selanjutnya dibawa lari.

Melihat perihal tersebut Saksi berteriak “Jero Mangku " Tas pelaibange  ( jero mangku Tasnya dibawa lari), dan korban sempat mengejar, namun kehilangan jejak, pelaku sudah menghilang, selanjutnya peristiwa kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Marga.

Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelesaian pemberkasan. "Terduga Pelaku sementara ditahan di Rutan Polsek Marga dan diancam dengan pasal 362 KUHP," imbuh Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, SH.

Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu Informan Subagia, S Sos, dalam keterangannya menyebutkan, bahwa tindak pidana pencurian tersebut juga menyertakan sejumlah barang bukti, seperti sebuah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, ada 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5s Tipe CPH1909, 2 (dua) buah cincin emas permata, ATM BCA, Buku Tabungan Luhur Damai, 2 (dua) buah STNK dan 2 (dua ) buah KTP atas nama pemilik / Korban I Gede Putu Suarsa. (red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Ringkus Pencuri Tas Di Marga, Terduga Pelaku Dijebloskan Sel

Trending Now

Iklan