Two Factor Identification Cegah Penyalahgunaan NIK

TERBIT
Jumat, 09 Juli 2021 | 06:27 WIB Last Updated 2021-07-08T23:28:45Z


TERBIT.ID ■  Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan  Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan tersebut menyebutkan, calon pelanggan prabayar dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak 3 nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

"Temuan kami satu NIK diregistrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan. Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan No. KK orang lain," ungkap Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada Webinar 'Ayo Dukung Kartu Perdana dalam Keadaan Tidak Aktif' oleh Ditjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Kementerian, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Berdasar log akses pada 7 Juli 2021, saat melakukan uji petik siapa pemilik nomor hape, Dukcapil menemukan fakta 1 NIK diregistrasi untuk 68 Nomor HP Provider XL Axiata. Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 Nomor HP Indosat.

"Kemungkinan memakai NIK dan No. KK yang ada di dunia maya atau saat membeli nomor sudah aktif. Ini yang harus kita stop. Caranya Dukcapil belum diberi kewenangan. Apakah misalnya setelah orang memiliki 1 NIK mendaftar lebih dari 3 nomor Dukcapil diberi kewenangan untuk memblokir," kata Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan menduga NIK tersebut yang biasa dipakai oleh si penjual nomor perdana. 

"NIK adalah salah satu elemen data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Ini menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar, maka ada aturan yang memberikan sanksi pidana pada orang menyalahgunakan data pribadi. Dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp25 juta," kata Dirjen Zudan.

Untuk mencegah penyalahgunaan NIK dalam registrasi kartu perdana, Zudan mengusulkan untuk memperbaiki sistem registrasi kartu prabayar.

Caranya dengan mengubah SOP pendaftaran dengan 'Two Factor otentication'. 

"Misalnya, gabungan NIK dan tanda tangan elektronik, jadi betul-betul orang yang memiliki tanda tangan itu yang mendaftar kartu prabayar. Ini  lebih secure karena tempat TTE dan NIK akan terpisah."

Alternatif lain ke depan bisa dengan verifikasi NIK dan biometrik foto wajah. "Foto wajah harus live detection face, misalnya sembari selfie," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. (TB-R)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Two Factor Identification Cegah Penyalahgunaan NIK

Trending Now

Iklan