terbit.id, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan waktu 60 hari kalender kepada PT Prosweal Indomax untuk menindaklanjuti sejumlah temuan terkait aktivitas perusahaan di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Batas waktu tersebut disepakati dalam kunjungan kerja Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Teddy Setiadi, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan ke perusahaan tersebut, Rabu (9/9/2026).
Pembahasan dalam pertemuan itu tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan. Sejumlah aspek turut menjadi perhatian, mulai dari tata ruang, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), ketenagakerjaan hingga kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapperida, DPTR, Camat Parungkuda, Satpol PP Kecamatan Parungkuda, Pemerintah Desa Sundawenang serta tokoh masyarakat, RT dan RW di sekitar perusahaan.
Teddy Setiadi mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah persoalan yang ditemukan berkaitan dengan PT Prosweal Indomax. Menurutnya, masing-masing OPD memiliki catatan sesuai dengan bidang dan kewenangannya.
“Alhamdulillah pada hari ini kami Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sudah melakukan kunjungan kerja, tepatnya di PT Prosweal Indomax, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda,” kata Teddy.
Ia menjelaskan, DPRD tidak dapat merinci seluruh temuan yang dibahas karena penanganannya berkaitan dengan kewenangan masing-masing perangkat daerah.
“Masalah temuannya, saya tidak bisa menjelaskan secara spesifik. Mungkin langsung dengan dinas terkait. Di sini kami didampingi Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapperida, DPTR, Pak Camat, Pak Kades, tokoh masyarakat, RT, RW, semua komplit,” ujarnya.
Perusahaan Diberi Waktu Dua Bulan
Dari pertemuan tersebut, DPRD bersama PT Prosweal Indomax dan unsur terkait menyepakati adanya tindak lanjut terhadap berbagai catatan yang ditemukan.
Pihak perusahaan, kata Teddy, menyatakan kesanggupannya untuk melakukan perbaikan sesuai poin-poin yang telah dibahas. DPRD kemudian memberikan waktu 60 hari kalender agar perusahaan memenuhi kesepakatan tersebut.
“Yang jelas, hari ini sudah kami lakukan satu kesepakatan dengan PT Prosweal Indomax. Kesepakatan itu disaksikan semua elemen yang hadir di sini. Terkait temuan-temuan itu akan ditindaklanjuti oleh PT Prosweal Indomax dengan jangka waktu 60 hari kalender, yaitu dua bulan,” tegasnya.
Teddy menilai tenggat waktu tersebut menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD juga akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan perusahaan setelah batas waktu tersebut berakhir.
Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Sukabumi tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih tegas apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan.
“Pihak perusahaan juga sudah mengakui pelanggaran-pelanggaran tersebut. Makanya kita kasih jeda waktu dua bulan. Bilamana dua bulan itu tidak diindahkan, otomatis kami DPRD Kabupaten Sukabumi akan bertindak tegas sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” tandasnya. (R.Cking).

