terbit.id, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi membahas dua agenda utama. Agenda pertama yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Sementara agenda kedua yakni penyampaian pendapat Bupati Sukabumi terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan soal Penyertaan Modal
Pada agenda pertama, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Pandangan umum diawali H. M. Loka Tresnajaya, S.E., yang menyampaikan pandangan Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangannya melalui Syarif Hidayat. Kemudian, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya.
Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan Hj. Leni Liawati, S.Si., dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Sendi A. Maulana.
Sementara itu, Jalil Abdillah menyampaikan pandangan Fraksi Partai Demokrat. Pandangan terakhir disampaikan H. Apep Saepul Mahdan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan, termasuk berbagai saran dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan Raperda tersebut.
“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.
Menurut Budi, pandangan umum dari tujuh fraksi tersebut belum menjadi keputusan akhir. Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan memberikan jawaban atas pandangan fraksi dalam rapat paripurna berikutnya.
“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.
Budi menegaskan, pembahasan mengenai penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata masih berada pada tahap awal. DPRD bersama Pemerintah Daerah akan terlebih dahulu mengkaji secara mendalam tujuan dan substansi penyertaan modal tersebut.
“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya.
Dengan demikian, besaran penyertaan modal belum ditetapkan karena masih menunggu proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pemkab Sukabumi Beri Catatan soal Perubahan Perda Ketenagakerjaan
Pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan pendapat Pemerintah Daerah terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Andreas mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi yang mengusulkan perubahan regulasi tersebut. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan perhatian legislatif terhadap persoalan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan harmonisasi regulasi. Menurut Andreas, setiap perubahan Perda harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pertentangan aturan.
“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelasnya.
Andreas mengatakan, berbagai masukan dari Pemerintah Daerah tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPRD. Pembahasan nantinya diharapkan dapat menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.
Rapat paripurna ke-14 ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan kedua Raperda tersebut. DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap substansi masing-masing Raperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan lebih lanjut.(R.Cking).

