terbit id, Sukabumi - Sebanyak 60.000 ekor benih bening lobster (BBL) diduga hendak diangkut secara ilegal berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu orang yang berada di dalam kendaraan pembawa benih lobster.
Benih lobster itu diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengangkutan BBL tanpa dokumen atau izin yang sah di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Tadi malam kami dapat informasi dari masyarakat terkait dugaan pengangkutan benih bening lobster yang memang diduga tidak mempunyai izin yang sah,” ujar Dudi.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kantong yang diduga berisi benih bening lobster.
“Setelah kami laksanakan penyelidikan, kami menemukan satu kendaraan. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada beberapa kantong yang diduga memang isinya benih bening lobster,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, jumlah BBL yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 60.000 ekor. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah sebenarnya sekaligus menghitung potensi kerugian negara akibat pengangkutan ilegal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal kita mendapatkan keterangan bahwa benih lobster yang saat ini kita amankan kurang lebih jumlahnya ada 60.000 ekor. Namun, secara pasti terkait jumlah tersebut juga perlu dilakukan pendalaman,” jelas Dudi.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang pelaku. Orang tersebut ditemukan berada di dalam kendaraan saat petugas melakukan pemeriksaan.
“Sampai saat ini pelaku yang diamankan satu orang. Kami temukan memang pada saat melaksanakan kegiatan patroli dan mengamankan kendaraan tersebut, di mana dalam kendaraan memang hanya ada satu orang,” ungkapnya.
Setelah diamankan, puluhan ribu BBL tersebut selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Proses pelepasliaran dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi dengan didampingi tokoh nelayan Kabupaten Sukabumi serta Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.
Dudi menjelaskan, pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap benih lobster yang berhasil diselamatkan dari dugaan pengangkutan ilegal.
“Hari ini kami dari Sat Reskrim Polres Sukabumi didampingi tokoh nelayan Kabupaten Sukabumi dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi akan melepasliarkan benih bening lobster atau BBL yang tadi malam kami amankan saat ada pengangkutan yang melintas wilayah Kabupaten Sukabumi,” tuturnya. (R.Cking)

