terbit.id, Sukabumi - Kasus narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/7/2026).
Sebanyak 116 perkara tindak pidana periode Maret hingga Juni 2026 telah memiliki kekuatan hukum tetap dan barang buktinya dimusnahkan maupun diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melalui Kasi Intelijen Fahmi Rachman, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, sekaligus upaya preventif menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 116 perkara tindak pidana periode Maret sampai Juni 2026 yang seluruhnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Fahmi usai pemusnahan Barang Bukti.
Menurutnya, selama empat bulan terakhir terdapat 116 perkara pidana umum yang telah selesai diproses secara hukum. Seluruh barang bukti dari perkara tersebut sebelumnya telah dikelompokkan secara teliti oleh tim pengelola barang bukti dan barang rampasan.
“Ini adalah langkah nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta upaya preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Dari total 116 perkara tersebut, sebanyak 38 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Sementara 78 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum dan perkara Oharda.
Barang bukti kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi. Di antaranya narkotika jenis ganja sekitar 4 kilogram, sabu sekitar 2 kilogram, 627 mikrotube berisi kristal, serta obat-obatan terlarang golongan G seperti tramadol sebanyak 161.492 butir.
Sedangkan untuk barang bukti dari tindak pidana umum dan Oharda meliputi pakaian sebanyak 155 potong, senjata tajam 49 buah, timbangan digital maupun manual 23 unit, tas 19 buah, handphone 19 unit, serta barang lainnya sebanyak 41 item.
Fahmi menegaskan tingginya jumlah barang bukti narkotika, khususnya obat-obatan terlarang, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Sukabumi.
“Barang bukti yang paling mendominasi memang dari tindak pidana narkotika. Ganja saja mencapai sekitar 4 kilogram,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan dan penyelesaian perkara ini merupakan hasil sinergi antar aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga dukungan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
Pihak kejaksaan, lanjut Fahmi, juga terus memperkuat koordinasi lintas sektoral, terutama melalui fungsi intelijen, untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sukabumi.
“Tinggi rendahnya jumlah barang bukti, sedikit maupun besar, seluruh barang haram ini tetap harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” tegasnya.
Seluruh barang bukti yang tergolong berbahaya seperti narkotika dan senjata tajam dimusnahkan secara langsung. Sementara barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai mekanisme hukum, baik melalui lelang untuk kas negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
Fahmi memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berasal dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang sudah inkrah,” tandasnya. (R.Cking).

