DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke-9, Bahas Aspirasi Reses, KUA-PPAS 2027 hingga Perubahan Alat Kelengkapan

Redaksi
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB Last Updated 2026-07-10T01:14:58Z


terbit.id, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Sidang tersebut membahas tiga agenda strategis, yakni penyampaian laporan hasil reses kedua tahun 2026, Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa seluruh agenda rapat paripurna telah disusun sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Tiga agenda rapat paripurna hari ini merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah disepakati sebelumnya," ujar Budi.

Aspirasi Masyarakat Jadi Bahan Penyusunan Program Daerah
Agenda pertama diawali dengan penyampaian laporan hasil reses kedua tahun 2026 yang telah dilaksanakan seluruh anggota DPRD pada 3 hingga 5 Juni 2026 di masing-masing daerah pemilihan.

Ketua DPRD menjelaskan, kegiatan reses merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat, menggali kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memperoleh masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan tujuh fraksi DPRD, yakni Fraksi Partai Golkar-PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, serta Fraksi PPP.

Secara tidak langsung, Budi Azhar menegaskan bahwa berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyempurnakan program pembangunan yang sedang berjalan maupun penyusunan program kerja tahun mendatang.

"Kami berharap hasil reses ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan program-program tahun 2026 sekaligus menjadi masukan penting dalam penyusunan program pembangunan tahun 2027," katanya.

Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS 2027
Agenda kedua diisi penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE.

Penyampaian dokumen tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam penyampaiannya, Andreas menjelaskan bahwa dokumen tersebut menjadi dasar awal pembahasan kebijakan anggaran pemerintah daerah tahun depan.

Selanjutnya, rancangan KUA dan PPAS 2027 akan dibahas secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.

Ketua DPRD Budi Azhar juga menegaskan pembahasan dokumen anggaran tersebut akan dilakukan secara bertahap dan mendalam.

"Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dibahas secara intensif melalui rapat-rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.

DPRD Umumkan Perubahan Alat Kelengkapan
Agenda terakhir dalam rapat paripurna adalah pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan.

Perubahan tersebut mengacu pada Surat Fraksi PDI Perjuangan Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tertanggal 30 Juni 2026 tentang perubahan penempatan anggota pada alat kelengkapan DPRD.

Melalui keputusan tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd yang sebelumnya bertugas sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD.

Pengumuman tersebut akan menjadi dasar penyusunan perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke-9, Bahas Aspirasi Reses, KUA-PPAS 2027 hingga Perubahan Alat Kelengkapan

Trending Now

Iklan