terbit.id, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026). Rapat tersebut membahas empat agenda strategis, mulai dari pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD 2025, penugasan alat kelengkapan dewan, hingga perubahan susunan alat kelengkapan DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna kali ini memiliki sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.
“Rapat Paripurna hari ini membahas empat agenda utama yang sangat strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah serta pembentukan regulasi yang berpihak kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi.
Agenda pertama adalah penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD. Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Jawaban fraksi disampaikan secara bergantian oleh para juru bicara fraksi, yakni Rika Yulistina dari Fraksi Partai Golkar dan PAN, Syarif Hidayat dari Fraksi Gerindra, Saepul Rahman dari Fraksi PKB, Erpa Aris Purnama dari Fraksi PKS, Sendi A. Maulana dari Fraksi PDI Perjuangan, Jalil Abdillah dari Fraksi Demokrat, serta H. Apep Saepul Mahdan dari Fraksi PPP.
Pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, Andreas menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Andreas.
Selain itu, rapat juga mengumumkan jadwal pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi tanggal 30 April 2026, pembahasan oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja dijadwalkan berlangsung pada 24 hingga 26 Juni 2026.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melaksanakan pembahasan pada 29 Juni 2026. Adapun Rapat Paripurna pengambilan keputusan atas Raperda tersebut dijadwalkan pada 30 Juni 2026.
Secara tidak langsung, DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal agar penyusunan regulasi selesai tepat waktu.
Pada agenda berikutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas tiga Raperda prakarsa DPRD sesuai bidang tugas masing-masing.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2026, penugasan tersebut meliputi:
Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda);
Raperda tentang Desa dibahas oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi;
Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dibahas oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD menegaskan, penugasan ini dilakukan agar setiap pembahasan Raperda berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Kami berharap seluruh pembahasan Raperda dapat dilakukan secara komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ungkap Budi.
Agenda terakhir dalam Rapat Paripurna adalah pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Perubahan tersebut mengacu pada Surat Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 023/F-PPP/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang Usulan Rotasi Anggota Fraksi pada Alat Kelengkapan DPRD.
Adapun perubahan susunan alat kelengkapan DPRD tersebut meliputi:
Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE digantikan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi;
Bambang Nurpalah berpindah dari Komisi III menjadi anggota Komisi IV;
Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE berpindah dari Komisi IV menjadi anggota Komisi III.
Perubahan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penetapan perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.
Dengan berakhirnya Rapat Paripurna Ke-7 ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi secara maksimal demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (R.Cking).

