terbit.id, Sukabumi - Jajaran Unit Reskrim Polsek Parungkuda berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (51), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku diamankan di Pertigaan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat diduga hendak melarikan diri ke arah Bogor.
Pengungkapan kasus ini bermula saat keluarga korban menghubungi pihak Polsek Parungkuda dan meminta bantuan untuk mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Parungkuda Akp Erman melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Murtadho mengatakan, laporan diterima melalui sambungan telepon dari salah satu keluarga korban. Setelah menerima informasi tersebut, petugas piket Reskrim langsung bergerak menuju lokasi.
“Kami mendapatkan laporan melalui telepon dari salah satu keluarga korban yang meminta bantuan untuk mengamankan terduga pelaku. Setelah itu kami bersama tim piket langsung bergerak ke lokasi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di Pertigaan Palasari,” ujar Ipda Agus kepada terbit.id, Rabu (30/6/2026).
Menurut Agus, saat hendak diamankan, pelaku diduga berusaha melarikan diri ke wilayah Bogor, tempat yang bersangkutan diketahui tinggal.
“Diduga pelaku mau lari ke arah Bogor, karena pelaku ini tinggal di wilayah Bogor,” katanya.
Pelaku diketahui datang dari arah Cibadak dan sempat mencoba kabur. Keluarga korban bahkan turut melakukan pengejaran sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku awalnya dari arah Cibadak, sempat lari dan dikejar oleh keluarga. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Pertigaan Palasari,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Polisi menduga tindakan tersebut telah mengarah pada persetubuhan.
“Ketika kami lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebanyak tiga kali. Diduga sudah terjadi persetubuhan,” ungkap Agus.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi kejadian perkara berada di wilayah Ciawi, Kota Bogor. Karena itu, penanganan perkara langsung dilimpahkan ke Polres Bogor Kota.
“TKP-nya di wilayah Ciawi, masuk Bogor Kota. Setelah kami amankan, korban dan pelaku langsung kami antar ke Polres Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut,” terangnya.
Saat diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti khusus selain pakaian yang dikenakan pelaku.
“Pelaku hanya membawa jaket dan pakaian lengkap,” tambah Agus.
Fakta lain yang terungkap, hubungan antara korban dan pelaku diketahui sudah lama terpisah. Berdasarkan keterangan awal, pelaku disebut meninggalkan korban sejak masih bayi.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku meninggalkan anaknya sejak korban berusia dua bulan. Saat korban berusia 16 tahun, keduanya baru kembali bertemu,” beber Agus.
Korban diketahui tinggal bersama keluarganya di Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Sebelum pelaku diamankan polisi, keluarga korban sempat berusaha meminta penjelasan langsung. Namun pelaku justru berusaha melarikan diri.
“Keluarga sempat ingin bertemu dengan pelaku untuk meminta penjelasan. Namun saat ditanya, pelaku justru kabur,” pungkasnya. (R.Cking).

