terbit.id, Gorontalo - Kepolisian Daerah Gorontalo dibawah Pimpinan Kapolda Ijp Drs Widodo kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakkan hukum Pertambangan Ilegal ( PETI).
Hal tersebut terjadi pada Jumat (22/5), Ditreskrimsus telah mengamankan kurang lebih 259 karung berisikan material Batu Hitam yang berlokasi dirumah salah seorang warga di Desa Tilangobulaz Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bonebolango.
Barang bukti yang ditemukan, sementara masih dilakukan Police Line yang kemudian akan dilakukan penyitaan dan diamankan di Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo, melalui Dirreskrimsus KBP DR Maruly Pardede menjelaskan dalam operasi tersebut 2 orang terduga pelaku telah diamankan menuju ke Polda Gorontalo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
Maruly menambahkan, untuk pasal yang dipersangkan terhadap Para Pelaku adalah Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tindak pidana tersebut diancam dengan hukum penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.
"Operasi ini dilakukan menunjukkan komitmen Kapolda bahwa bagi penambangan yang belum memiliki IPR akan ditindak tegas, dan kami mengimbau agar masyarakat segera mengurus IPR supaya bisa tetap menambang secara legal dan bertanggungjawab," ungkap Maruly.*

