terbit.id Sukabumi - Kepolisian Sektor (Polsek) Parungkuda, Polres Sukabumi berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal pasca Lebaran 2026. Dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan, polisi mengamankan sembilan tersangka dari berbagai tindak pencurian, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek AKP Erman melalui Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, IPDA Agus Murtadho, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dimulai sejak H-1 Lebaran.
“Dimulai dari H-1 Lebaran, tanggal 20 kita mengamankan pelaku curat sebanyak 4 orang. Selanjutnya ada kejadian curas tanggal 18, lalu kita lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” ujarnya Agus kepada terbit.id, jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus terus berkembang hingga awal April. Polisi kembali mengamankan dua pelaku curanmor yang sempat diamankan warga saat hendak beraksi. Bahkan, pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, pihaknya kembali menerima laporan percobaan pencurian kendaraan.
“Pelaku sempat menggeser motor, namun ketahuan warga dan berhasil diamankan. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Secara keseluruhan, dalam kurun waktu sejak Lebaran hingga 10 April 2026, polisi telah mengamankan sembilan tersangka dari empat laporan polisi (LP).
Menurut Agus, para pelaku berasal dari kelompok yang berbeda dengan peran masing-masing. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain. Mereka tidak selalu beraksi dengan orang yang sama,” jelasnya.
Untuk menekan angka kriminalitas, Polsek Parungkuda meningkatkan patroli, khususnya pada jam rawan malam hingga subuh.
“Kami maksimalkan patroli di atas jam 12 malam sampai subuh. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak berkendara sendirian di jalan sepi,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, setara dengan pencurian dengan pemberatan (curat/begal). Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat). (R.Cking).

