Komisi I DPRD Sukabumi Soroti SLF dan Air Tanah, Perusahaan Farmasi di Parungkuda Diberi Tenggang Waktu

Redaksi
Senin, 20 April 2026 | 22:41 WIB Last Updated 2026-04-20T15:43:04Z


terbit.id, Sukabumi - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama DPMPTSP dan Satpol PP melakukan kunjungan kerja ke sebuah perusahaan farmasi di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Senin (20/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, dewan menyoroti sejumlah aspek perizinan dan kewajiban perusahaan, mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pemanfaatan air tanah, hingga penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian monitoring yang sebelumnya telah dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap sejumlah perusahaan di wilayah tersebut, khususnya dalam upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menjelaskan bahwa kunjungan kali ini menyoroti beberapa temuan penting di perusahaan tersebut, salah satunya terkait belum dimilikinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) meski perusahaan telah beroperasi sejak tahun 2016.

“Ya ini kan kunjungan lanjutan. Sebelum puasa kita sudah melakukan beberapa kunjungan ke perusahaan-perusahaan terkait peningkatan PAD. Hari ini kita ke Proswell Indomax, dan memang perusahaan ini belum memiliki SLF sejak berdiri tahun 2016,” ujar Jalil, kepada terbit.id

Selain itu, Komisi I juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menyediakan ruang terbuka hijau (RTH). Jalil menyebutkan bahwa terdapat area yang seharusnya diperuntukkan sebagai RTH, namun justru telah dibangun bangunan.

“Kita tekankan mereka untuk segera menyediakan ruang terbuka hijau karena itu merupakan ketentuan yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Dalam aspek pemanfaatan air, perusahaan diketahui menggunakan satu sumur bor untuk kebutuhan operasional. Namun, dengan jumlah karyawan mencapai sekitar 600 orang dan aktivitas produksi obat, kapasitas tersebut dinilai belum mencukupi.

“Dari informasi yang kami terima, mereka menggunakan satu sumur bor. Tapi memang tidak cukup, sehingga sebagian kebutuhan air disuplai melalui kerja sama dengan PDAM. Ini juga akan kita cek, sumber air PDAM-nya dari mana,” jelas Jalil.

Terkait kewajiban administrasi, Komisi I memberikan tenggang waktu kepada pihak perusahaan untuk segera memproses SLF. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan.

“Kita kasih tenggang waktu. Dalam dua bulan ke depan mereka harus sudah mulai memproses SLF. Kalau tidak, tentu akan ada sanksi,” tegasnya.

Meski demikian, Komisi I tetap memberikan apresiasi kepada perusahaan atas kontribusinya terhadap pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak air tanah yang mencapai sekitar Rp16 juta per bulan.

“Di satu sisi kita apresiasi, karena mereka cukup taat bayar pajak. Pajak air tanahnya sekitar Rp16 juta per bulan, itu tentu berkontribusi untuk kas daerah,” tambahnya.

Ke depan, Komisi I bersama mitra kerja seperti DPMPTSP dan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan serta koordinasi guna memastikan seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi mematuhi aturan yang berlaku.

Saat hendak dikonfirmasi melalui keamanan, pihak management tidak bisa memberikan keterangan karena sedang meeting. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi I DPRD Sukabumi Soroti SLF dan Air Tanah, Perusahaan Farmasi di Parungkuda Diberi Tenggang Waktu

Trending Now

Iklan