Polisi Tangkap Begal Pemudik di Parungkuda Sukabumi Diringkus, Pelaku Ancam Korban dengan Celurit

Redaksi
Rabu, 25 Maret 2026 | 12:32 WIB Last Updated 2026-03-25T08:15:29Z
Foto : Ilustrasi

terbit.id Sukabumi - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang membegal pasangan suami istri pemudik asal Jakarta di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Aksi pembegalan tersebut terjadi di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng, Kecamatan Parungkuda, pada Rabu (18/3/2026) sekitar waktu subuh. Korban diketahui bernama Ahmad Kosim (27), seorang buruh harian lepas asal Cikidang, yang saat itu tengah membonceng istrinya, Silfi Yanti.

Dalam perjalanan pulang ke kampung halaman, korban dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku bahkan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif.

“Kami melaporkan bahwa Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi yang di-backup oleh Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Jabar dibantu Reskrim Polsek Bojonggenteng telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Parungkuda. Korbannya merupakan pemudik dari Jakarta menuju Cikidang,” ujar Samian, Senin (23/3/2026).

Menurutnya, korban sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motor miliknya, Honda Beat Deluxe bernopol F-3846-UCE, ke arah pelaku hingga terjatuh. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghentikan aksi pelaku.

Korban akhirnya tidak berdaya setelah diancam menggunakan celurit. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke arah Bojonggenteng. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp13 juta.

“Pelaku sempat meninggalkan sebilah celurit di lokasi kejadian. Barang bukti ini menjadi titik awal bagi kami dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini juga didukung oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah kami mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, identitas pelaku mulai terungkap. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya masing-masing pada Minggu malam (22/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Hartono.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35). Dari tangan keduanya, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol F-4642-SAC warna kuning yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo A12 dan Vivo V2, serta satu buah jaket warna abu-abu.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Parungkuda guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku kami sangkakan Pasal 479 KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tegas Hartono. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tangkap Begal Pemudik di Parungkuda Sukabumi Diringkus, Pelaku Ancam Korban dengan Celurit

Trending Now

Iklan