terbit.id Sukabumi - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang digelar di Bale Pangripta Bapperida, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah yang partisipatif dan berkelanjutan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 Kabupaten Sukabumi berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, DPRD, hingga perwakilan masyarakat. Forum ini menjadi wadah untuk membahas serta menyepakati program prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan yang matang sebagai fondasi utama keberhasilan pembangunan daerah.
“Perencanaan pembangunan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang disusun secara matang, terarah, dan berkesinambungan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Musrenbang Kabupaten menjadi ruang integrasi berbagai usulan pembangunan dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan, yang kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
Menurutnya, penyusunan RKPD Tahun 2027 harus mengacu pada regulasi yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun RKPD sebagai pedoman tahunan pembangunan.
Secara tidak langsung, Ketua DPRD menekankan bahwa dokumen RKPD Tahun 2027 merupakan turunan dari RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, sehingga arah kebijakan dan sasaran pembangunan harus selaras serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 adalah, “Penyiapan Ekosistem dan Regulasi Pendukung untuk Penguatan Sektor Unggulan.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana DPRD berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses, pengawasan, serta masukan dari alat kelengkapan dewan dan fraksi.
DPRD Kabupaten Sukabumi sendiri telah menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2026 melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 2 Tahun 2026, yang memuat sekitar 2.238 usulan kegiatan hasil penjaringan aspirasi masyarakat.
Ia menyebutkan, ribuan usulan tersebut telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah serta isu strategis dalam RPJMD Tahun 2025-2029.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah), melalui pengembangan agroindustri berkelanjutan dan pariwisata unggulan,” katanya.
Melalui forum Musrenbang ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan bersama terkait skala prioritas pembangunan Tahun 2027, yang selanjutnya menjadi dasar dalam proses perencanaan pembangunan daerah secara lebih komprehensif.
Di akhir kegiatan, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, serta seluruh stakeholder dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. (R.Cking).

