DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-2 2026, Bahas Hasil Reses hingga LKPJ Bupati 2025

Redaksi
Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56 WIB Last Updated 2026-03-31T13:57:56Z
terbit.id ukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (31/3/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari laporan hasil reses, pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD 2027, hingga penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari agenda yang telah ditetapkan dalam Matriks Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD bulan Maret hingga April 2026.

“Rapat paripurna hari ini membahas beberapa agenda penting, di antaranya laporan hasil reses ke-1 DPRD tahun 2026, pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD tahun 2027, serta penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan reses telah dilaksanakan pada 4 hingga 6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan. Reses menjadi sarana penting bagi anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Menurutnya, berbagai aspirasi yang dihimpun dari masyarakat tersebut telah disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD, mulai dari Fraksi Golkar-PAN, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, hingga PPP.

“Seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses diharapkan dapat menjadi bahan perencanaan pembangunan daerah serta menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan ke depan,” ungkapnya.

Agenda berikutnya adalah penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep.

Dalam penyampaiannya, ia menuturkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil dari berbagai proses, seperti reses, rapat dengar pendapat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang kemudian diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Pokok-pokok pikiran DPRD ini merupakan representasi kebutuhan masyarakat yang harus diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.

Dokumen tersebut kemudian secara resmi diserahkan kepada Bupati Sukabumi sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar dalam kesempatan yang sama menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.

Ia menyebut, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Penyampaian LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran,” kata Asep Japar.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa tahapan pembahasan LKPJ akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembahasan oleh masing-masing komisi bersama perangkat daerah pada awal April 2026, dilanjutkan dengan rapat internal komisi, rapat kerja gabungan, hingga rapat paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan pada 21 April 2026.

Pimpinan DPRD pun berharap seluruh komisi dapat segera menyusun jadwal pembahasan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan kehadiran seluruh kepala perangkat daerah dalam setiap pembahasan.

Hal ini penting agar rekomendasi yang dihasilkan DPRD dapat bersifat objektif, komprehensif, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD, serta penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 kepada Bupati dan LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-2 2026, Bahas Hasil Reses hingga LKPJ Bupati 2025

Trending Now

Iklan