terbit.id, Sukabumi - Keberadaan sejumlah pabrik yang belum mengantongi izin lengkap maupun yang masa berlaku izinnya telah habis di wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menilai persoalan tersebut harus segera ditertibkan dengan penguatan fungsi pengawasan, terutama oleh DPMPTSP.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menanggapi temuan dua pabrik di Kecamatan Cicurug yang diduga belum memiliki izin operasional secara lengkap. Ia menyebut, persoalan perusahaan yang belum melengkapi perizinan bukanlah hal baru.
Menurutnya, perusahaan yang belum mengantongi izin lengkap atau izin usahanya telah kedaluwarsa jumlahnya masih cukup banyak di Kabupaten Sukabumi.
“Sebenarnya perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap itu banyak. Data awalnya seharusnya ada di dinas perizinan (DPMPTSP),” ujar Jalil, Sabtu (28/2/2026).
Jalil menegaskan, data perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi semestinya sudah terinventarisasi dengan baik oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. Dengan begitu, pengawasan dapat dilakukan secara sistematis dan terukur.
Ia juga meminta agar fungsi pengawasan terhadap perizinan pabrik diperkuat oleh DPMPTSP sebelum masuk pada tahap penindakan. Menurutnya, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seharusnya menjadi langkah terakhir setelah proses pembinaan dan administrasi dilakukan.
“Kalau begini sebenarnya Pol PP opset,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Meski demikian, Jalil tetap mengapresiasi langkah Satpol PP Kabupaten Sukabumi yang telah melakukan monitoring dan membongkar adanya perusahaan yang belum berizin. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan peraturan daerah.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug pada Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian. Monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat pelimpahan dari DPMPTSP.
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan dua perusahaan yang diduga belum memiliki izin operasional lengkap. Perusahaan pertama adalah PT Pong Codan Indonesia yang diketahui telah beroperasi sejak 2018. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, pihak perusahaan belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait progres perizinan.
Perusahaan kedua, PT Kaya Karung Bersama, yang bergerak di bidang penjahitan bahan karung plastik, juga diduga belum mengantongi izin operasional lengkap berdasarkan hasil monitoring di lapangan.
Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi agar taat aturan dan melengkapi perizinan sebelum menjalankan operasional. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan tanpa legalitas yang jelas,” pungkasnya. (R.Cking).

