DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026

Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026 | 22:10 WIB Last Updated 2026-03-11T15:11:42Z
terbit.id, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 pada Rabu (11/3/2026). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD yang dinilai strategis, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, para anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi bulan Maret hingga April 2026 yang telah ditetapkan pada 27 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut, agenda utama adalah pengambilan keputusan terhadap dua Raperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni:

Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran

Sebelum memasuki tahap persetujuan, masing-masing alat kelengkapan dewan menyampaikan laporan hasil pembahasan. Laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama.

Sementara itu, laporan dari Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat.

Setelah melalui tahapan pembahasan dan pendalaman materi, kedua Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian dua regulasi daerah yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat.

“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan dua Raperda, yaitu Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Alhamdulillah DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut, sehingga hari ini dapat diparipurnakan dan disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujar Budi.

Ia menambahkan, setelah disetujui bersama, tahapan selanjutnya adalah proses registrasi peraturan daerah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Selanjutnya tinggal menunggu proses registrasi oleh Gubernur Jawa Barat agar kedua Raperda ini dapat segera digunakan dan diimplementasikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga disepakatinya kedua Raperda tersebut.

“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bapemperda dan Komisi II DPRD, serta kepada seluruh perangkat daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda ini,” ungkap pimpinan DPRD dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan regulasi daerah guna meningkatkan pelayanan publik serta keselamatan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Usai rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi juga melaksanakan kegiatan penanaman pohon di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian lingkungan. (R.Cking). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026

Trending Now

Iklan