DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Rencana Kerja 2026 dan Perubahan Propemperda 2025

Redaksi
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:19 WIB Last Updated 2025-12-19T13:21:44Z
terbit.id, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-43 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025). 

Rapat tersebut menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, serta mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.

Rapat Paripurna dilaksanakan berdasarkan Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Desember 2025 yang ditetapkan pada 8 Desember 2025. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan.

“Penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 372 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai tugas dan fungsinya, Badan Musyawarah DPRD telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, yang kemudian disampaikan secara resmi oleh Pimpinan Badan Musyawarah DPRD, H. Usep, dalam forum paripurna.

Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua BAPEMPERDA, Bayu Permana.

Dalam laporannya, Bayu Permana mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2025, Propemperda Tahun 2025 semula memuat 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari 10 Raperda prakarsa DPRD dan 9 Raperda usulan Pemerintah Daerah.

“Namun, seiring dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kesiapan substansi regulasi, dilakukan penyesuaian terhadap Propemperda tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, BAPEMPERDA menerima Surat Bupati Sukabumi Nomor 100.3.2/2019/Hukum/2025 tertanggal 10 November 2025 perihal penarikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sukabumi Tahun 2025–2035 dari Propemperda Tahun 2025.

Penarikan tersebut, lanjut Bayu, dilakukan karena dokumen RPIK masih dalam tahap penyusunan dan memerlukan penyelarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi serta Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat yang saat ini masih dalam proses perubahan.

“Berdasarkan hasil pembahasan bersama Bagian Hukum Setda dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada 10 Desember 2025, penarikan Raperda RPIK dinilai sebagai langkah yang tepat dan bertanggung jawab guna menjamin kepastian hukum, keselarasan kebijakan, serta kualitas produk hukum daerah,” ungkapnya.

Dengan penyesuaian tersebut, jumlah Raperda dalam Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 berubah dari 19 Raperda menjadi 18 Raperda.

Rapat Paripurna kemudian menyetujui dan menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.

Sebagai agenda terakhir, pimpinan rapat mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Perubahan tersebut berdasarkan Surat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 016/EX/DC.PD/KAB.SMI/X/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Adapun perubahan tersebut yakni Saepuloh, SE, yang semula menjabat Anggota Komisi II, kini menjadi Anggota Komisi IV. Sementara Lugi Septiandi Herman, yang sebelumnya Anggota Komisi IV, bergeser menjadi Anggota Komisi III.

Perubahan ini menjadi dasar penetapan perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.(ADV).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Rencana Kerja 2026 dan Perubahan Propemperda 2025

Trending Now

Iklan