TERBIT.ID, Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AA alias U (29), yang merupakan Target Operasi (TO) dalam sandi Operasi Antik Lodaya 2025, berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Tugu, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis dini hari (06/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku yang merupakan warga Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, sudah lama menjadi incaran petugas karena dicurigai sebagai pengedar sabu.
Modus Cerdik Gagal Kelabui Polisi
Dari tangan AA, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 10,42 gram. Menariknya, barang haram tersebut ditemukan dalam beragam kemasan yang diduga sengaja digunakan untuk mengelabui petugas, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan hitam, hingga yang paling mencolok: bungkus bekas sampo dan pewangi pakaian.
Selain sabu siap edar yang beberapa paketnya sudah ditempel di lokasi tertentu sesuai instruksi pemasok, satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi juga turut disita.
Kepada penyidik, AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, membenarkan penangkapan krusial ini. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba, terutama di tengah pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025.
“Tersangka ini merupakan salah satu target operasi kami. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sabu yang sudah dipaketkan dan siap edar. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya berinisial A yang statusnya DPO,” jelas AKP Tenda, Jumat (07/11/2025).
AKP Tenda juga menyoroti modus operandi pelaku yang mencoba menyamarkan sabu di dalam bungkus sampo dan pewangi pakaian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, bahkan berpotensi hukuman mati atau seumur hidup mengingat berat barang bukti yang disita.(FKR)

