DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-42, Bahas Jawaban Bupati dan Penugasan Komisi II untuk Raperda Kebakaran

Redaksi
Jumat, 14 November 2025 | 17:50 WIB Last Updated 2025-11-15T01:51:51Z
terbit.id, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, Jumat (14/11/2025). Rapat ini membahas penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD serta penetapan Komisi II sebagai pihak yang diberi mandat untuk membahas raperda terkait kebakaran.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Pemkab Tanggapi Pandangan Fraksi
Dalam penyampaian jawaban Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, Pemkab Sukabumi menyampaikan apresiasi terhadap seluruh masukan dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi. Masukan tersebut membuat raperda ini semakin komprehensif dan tepat sasaran,” ujar Andreas.

Ia menegaskan bahwa penyusunan raperda mengacu pada sejumlah regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020. Menurutnya, Pemkab Sukabumi berkomitmen memperkuat layanan publik di bidang pemadaman kebakaran.

Andreas juga menjelaskan bahwa raperda ini sangat penting mengingat tingginya potensi kebakaran di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah disebut akan meningkatkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, memperluas edukasi masyarakat, serta memperkuat kesiapsiagaan penanganan kebakaran maupun non-kebakaran.

Komisi II Ditunjuk Membahas Raperda
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan DPRD yang bertanggung jawab melakukan pembahasan raperda.

Komisi II akan melaksanakan pembahasan secara bertahap, baik melalui rapat internal maupun rapat kerja bersama mitra terkait sebelum menyusun laporan dan membawanya kembali ke rapat paripurna untuk ditetapkan.

Ketua DPRD Tekankan Pembahasan Efektif

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses penyusunan raperda. Ia menekankan pentingnya pembahasan yang profesional dan tepat waktu.

“Penugasan Komisi II ini telah sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi. Kami berharap pembahasannya berlangsung efektif, profesional, dan komprehensif,” ungkapnya.

Budi juga menegaskan komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang memperkuat mitigasi risiko kebakaran serta meningkatkan kualitas layanan penyelamatan.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (ADV). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-42, Bahas Jawaban Bupati dan Penugasan Komisi II untuk Raperda Kebakaran

Trending Now

Iklan