terbit.id, Sukabumi – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi terus digencarkan. Salah satunya datang dari H. Loka Tresnajaya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi. Ia mendorong para pelaku usaha, khususnya sektor ekspedisi dan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah utara Dapil II, agar segera melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Jawa Barat.
Langkah tersebut selaras dengan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.194/1065/Bapenda/A025 tentang Imbauan Untuk Melakukan Mutasi Kendaraan Bermotor ke Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada 7 Juli 2025.
Menurut H. Loka Tresnajaya, kebijakan ini sangat penting untuk memperkuat sumber pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor serta menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
Ia menjelaskan, sektor angkutan ekspedisi AMDK menjadi salah satu potensi besar penyumbang PAD di wilayah utara Kabupaten Sukabumi. Namun, selama ini sebagian besar kendaraan operasional masih menggunakan plat nomor luar Jawa Barat, sehingga pajak kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai pemasukan daerah Sukabumi.
“Bila armada-armada ekspedisi itu mutasi ke Sukabumi, maka pajaknya akan masuk ke kas daerah. Ini bukan hanya membantu pemerintah daerah, tetapi juga menunjukkan kepedulian pengusaha terhadap kemajuan Sukabumi,” jelas Loka kepada terbit.id, Jumat (24/10/2024).
Dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi, imbauan tersebut mengacu pada beberapa regulasi penting, di antaranya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administratif Berupa Denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi ke wilayah Jawa Barat, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 35/KU.03.02/Bapenda/2025 tanggal 7 April 2025.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor – baik pribadi maupun perusahaan – yang melakukan mutasi kendaraan hingga 30 September 2025 akan memperoleh insentif berupa pembebasan pokok pajak kendaraan tahun pertama dan penghapusan denda administratif.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mengimbau seluruh pimpinan perusahaan untuk menginformasikan program ini kepada para pegawainya dan menjalin kerja sama dengan penyedia sewa kendaraan operasional berplat Sukabumi.
H. Loka Tresnajaya menegaskan bahwa DPRD melalui Komisi III siap melakukan fungsi pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.
“Saya mendorong pihak Bapedan dan Dishub untuk segera menindaklanjuti. Jangan sampai potensi pajak kendaraan yang besar justru lari ke luar daerah karena kurangnya sosialisasi atau kesadaran,” tegasnya.
Ia berharap langkah ini menjadi awal dari gerakan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui peningkatan PAD yang berkelanjutan.
“Sukabumi memiliki potensi ekonomi yang luar biasa. Dengan kepatuhan pajak dan dukungan seluruh pihak, saya yakin pembangunan daerah akan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (R.Cking).

