Musyawarah Kedusunan Desa Tenjoayu Bahas Perubahan RPJMDES 2022–2030 dan Penyusunan RKPDES

Redaksi
Rabu, 10 September 2025 | 18:00 WIB Last Updated 2025-09-11T06:22:12Z
TERBIT.ID, Sukabumi – Pemerintah Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Kedusunan (Musdus) sebagai bagian dari proses perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) 2022–2030 sekaligus penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES), Rabu (10/9/2025).

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tenjoayu, Ali Asikin, menjelaskan bahwa perubahan RPJMDES dilakukan seiring dengan penambahan masa jabatan kepala desa selama tiga tahun. Dengan adanya perpanjangan tersebut, arah pembangunan desa perlu ditinjau kembali agar program yang berjalan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

“Hari ini kita melaksanakan Musdus perubahan RPJMDES 2022–2030 karena masa jabatan Pak Kades bertambah tiga tahun, jadi kita harus melakukan review RPJMDES sekaligus menyusun RKPDES,” ujar Ali Asikin.

Dalam Musdus ini, berbagai elemen masyarakat desa seperti RT dan RW turut hadir untuk menyampaikan usulan. Menurut Ali, kegiatan ini sudah dilaksanakan di tiga kedusunan. “Kemarin di Kedusunan Tenjoayu, lalu di Kedusunan Lembur Kolot, dan hari ini terakhir di Kedusunan Cibeber Girang,” jelasnya.

Sejumlah program prioritas pun mencuat dalam forum ini. Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi usulan utama, disusul pembangunan irigasi, serta pengaspalan jalan desa. Ali menegaskan bahwa usulan-usulan yang masuk akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam RPJMDES sebagai dasar pengajuan program pada tahun-tahun berikutnya.

“Paling untuk sekarang, program Pak Kades rangking satu rutilahu, kedua irigasi, selainnya usulan pengaspalan jalan dan lain sebagainya. Usulan-usulan itu nanti dituangkan ke RPJMDES karena itu menjadi dasar untuk pengajuan selanjutnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tujuan utama dari Musdus ini adalah agar hasil pembangunan dapat langsung dirasakan masyarakat, terutama untuk meningkatkan kualitas hidup warga yang rumahnya tidak layak huni. “Intinya, program harus bisa dinikmati oleh masyarakat. Semua akan mengusulkan, dan yang paling mendesak tentu rumah-rumah tidak layak huni,” tandas Ali. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Musyawarah Kedusunan Desa Tenjoayu Bahas Perubahan RPJMDES 2022–2030 dan Penyusunan RKPDES

Trending Now

Iklan