TERBIT.ID, Sukabumi - Warga Desa Kedaleman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, melaporkan dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh oknum pegawai desa. Dugaan ini mencuat setelah sebuah video keluhan warga mengenai pajak mereka yang menunggak selama bertahun-tahun menjadi viral di media sosial.
Menurut Asep Basuni, warga yang memviralkan video tersebut, masalah ini terungkap saat salah satu warga tidak bisa mencairkan pinjaman dari Bank BJB karena status pajaknya yang menunggak hingga lima tahun.
"Awalnya ketahuannya dari situ. Ada masyarakat yang mau pinjam uang ke Bank BJB, tapi enggak cair karena pajaknya menunggak selama lima tahun," jelas Asep saat dikonfirmasi pada Selasa (09/09/2025).
Setelah mengetahui kasus ini, Asep kemudian mengecek data pajak miliknya sendiri dan menemukan enam lembar bukti yang juga menunjukkan tunggakan. Merasa tidak puas dengan jawaban dari pihak desa maupun kecamatan, ia memutuskan untuk mempublikasikan masalah ini di media sosial hingga akhirnya viral.
Asep menduga bahwa hampir 100% warga di desanya mengalami masalah serupa. Pola penunggakan pajak yang ia temukan bervariasi, ada yang menunggak penuh selama beberapa tahun dan ada juga yang menunggak secara acak, misalnya membayar di tahun 2021 dan 2024, tetapi tidak membayar di tahun 2022, 2023, dan 2025.
"Ini termasuk licik. Saya sudah tanya ke inspektorat perpajakan, katanya seberapa pun uang yang diterima dari desa itu pasti dimasukkan. Kalau enggak ada apa yang mau dimasukkan? Berarti muaranya ada di desa," kata Asep.
Warga kini telah melakukan demonstrasi dan menuntut pertanggungjawaban dari Kepala Desa yang saat ini tidak berada di tempat. Pihak desa telah membuat perjanjian untuk menyelesaikan masalah pembayaran pajak dalam 15 hari kerja, namun Asep menegaskan bahwa proses hukum terkait penyelewengan ini akan terus berlanjut.
"Kami sudah melaporkan ke Polres bagian Tipikor. Laporan polisi juga sudah dibuat," imbuhnya.
Tanggapan Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menyayangkan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran pajak saat ini sudah berbasis daring, sehingga masyarakat bisa melakukan transaksi dan pengecekan secara mandiri.
"Sistem pembayaran pajak sudah berbasis daring. Masyarakat bisa langsung melakukan transaksi dan mengecek langsung di aplikasi Bapenda Smart yang bisa diunduh di Play Store, atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0857-9888-8110. Ini adalah salah satu bentuk kemudahan dan transparansi saat ini," ujar Herdy saat dikonfirmasi terbit.id pada Selasa (09/09/2025).
Herdy juga mengakui bahwa di Kabupaten Sukabumi, masih ada masyarakat yang membayar pajak secara manual melalui Kepala Dusun (Kadus). Ia mengimbau agar para Kadus dan Kepala Desa bisa menjaga amanah dengan baik, karena jika terjadi penyelewengan, sudah pasti akan berujung pada konsekuensi hukum.
"Kalau terjadi penyelewengan itu sudah pasti akan menimbulkan dampak hukum," tegasnya.
Untuk meringankan beban masyarakat, Herdy juga mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi meluncurkan program "Tebus Murah" di tahun 2025. Melalui program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025 dan akan mendapatkan pembebasan denda administrasi serta diskon untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
"Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan bisa meminimalkan penyelewengan pajak karena wajib pajak bisa mengecek langsung bahkan mencetak e-SPPT secara mandiri," tutup Herdy.(FKR)