Tujuh Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perusakan Vila di Cidahu yang Digunakan untuk Retret Pelajar Kristen

Redaksi
Selasa, 01 Juli 2025 | 15:48 WIB Last Updated 2025-07-01T08:49:12Z
TERBIT.ID, Sukabumi – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait insiden perusakan dan pengusiran paksa di sebuah vila yang dijadikan tempat retret bagi pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa ini terjadi pada 28 Juni 2025 dan menarik perhatian publik terkait isu toleransi dan kebebasan beragama.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy, dengan korban utama Ibu Maria Veronica Ninna (70).

"RN ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan pagar dan pencopotan salib, UE terlibat dalam perusakan pagar, EM turut serta merusak pagar, MD diduga merusak satu unit sepeda motor, MSM bertanggung jawab atas penurunan dan perusakan salib besar, H merusak pagar dan merusak sepeda motor, EM terlibat dalam perusakan pagar," kata Rudi pada siaran persnya, Selasa (01/06/2025).

Akibat dari aksi perusakan ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Kerusakan yang terjadi meliputi beberapa jendela, pagar rumah, kursi di dekat kolam, salib, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta mobil Ertiga berwarna cokelat yang mengalami lecet.

Penyelidikan kasus ini terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. 

Pihak kepolisian menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dan menghormati hak-hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadahnya sesuai keyakinannya.(FKR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tujuh Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perusakan Vila di Cidahu yang Digunakan untuk Retret Pelajar Kristen

Trending Now

Iklan