Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy, dengan korban utama Ibu Maria Veronica Ninna (70).
"RN ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan pagar dan pencopotan salib, UE terlibat dalam perusakan pagar, EM turut serta merusak pagar, MD diduga merusak satu unit sepeda motor, MSM bertanggung jawab atas penurunan dan perusakan salib besar, H merusak pagar dan merusak sepeda motor, EM terlibat dalam perusakan pagar," kata Rudi pada siaran persnya, Selasa (01/06/2025).
Akibat dari aksi perusakan ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Kerusakan yang terjadi meliputi beberapa jendela, pagar rumah, kursi di dekat kolam, salib, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta mobil Ertiga berwarna cokelat yang mengalami lecet.
Penyelidikan kasus ini terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dan menghormati hak-hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadahnya sesuai keyakinannya.(FKR)