TERBIT.ID, Sukabumi – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi meminta agar kasus perusakan rumah yang dijadikan tempat retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi diselesaikan secara damai dan tidak dibawa ke ranah hukum. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun.
KH. Ujang Hamdun atau yang sering disapa Kang Uha menjelaskan bahwa MUI telah berkoordinasi dan turun langsung ke lapangan untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban serta keluarga para tersangka. Dalam upaya mediasi ini, MUI turut mengundang Ketua MUI Desa Tangkil, Ketua MUI Kecamatan Cidahu, Kepala KUA, serta Ketua MUI dari wilayah sekitar. Selain itu, Kepala Kesbang dan Kementerian Agama juga turut diundang untuk memastikan kondisi di lapangan secara utuh.
"Tujuannya bukan apa-apa, namun memastikan kondisi di lapangan secara utuh," ujar Kang Uha yang ditemui terbit.id di Kantor MUI pada Rabu ,(02/06/2025).
Ia menambahkan bahwa MUI juga telah memberikan santunan kepada keluarga para tersangka Menurutnya, insiden ini kemungkinan besar hanya persoalan miskomunikasi.
"Harapan kami sebetulnya satu hal bahwa ini kan hanya persoalan miskomunikasi, mudah-mudahan upaya damai oleh dua belah pihak dapat dilakukan tidak melalui pendekatan jalur hukum namun ke jalur perdamaian dengan mufakat," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa kondisi terkini di lokasi kejadian aman, damai, tenang, dan kehidupan masyarakat berjalan normal. Berdasarkan hasil investigasi MUI, tercatat bahwa di lokasi tersebut tidak ada rumah ibadah selain masjid.
"Jadi yang terjadi itu bukan tentang perusakan gereja, tapi memang murni adalah rumah yang dijadikan tempat ibadah," jelas Kang Uha.
Ia menduga adanya kegiatan yang dilakukan oleh pemilik rumah yang mungkin di luar kebiasaan masyarakat, namun hal ini berdampak luas akibat miskomunikasi.
MUI telah melakukan pendekatan kepada pemilik rumah, Ibu Veronika, melalui MUI desa dan kecamatan karena dinilai lebih mengenal dan dekat dengan yang bersangkutan. Proses pendekatan langsung kepada pengelola atau pemilik lahan sedang berjalan, melibatkan perangkat RT dan RW.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah sekitar dan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sesuai prosedur yang berlaku. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib," pungkasnya.(FKR)