TERBIT.ID,Sukabumi - Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menjaga kondisi jalan tetap baik, Satlantas Polres Sukabumi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Kegiatan ini berlangsung di exit Tol Bocimi, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan selama 30 hari ke depan, Rabu (11/6/2025)
Sosialisasi larangan truk ODOL digelar sebagai upaya menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Sukabumi. Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari Satlantas Polres Sukabumi dan Dishub Kabupaten Sukabumi menghentikan sejumlah kendaraan barang untuk diberikan edukasi terkait bahaya muatan berlebih serta dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita sudah melaksanakan sosialisasi sejak 1 Juni 2025, jadi hari ini sudah memasuki hari ke-11. Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga menjelang pelaksanaan Operasi Patuh. Untuk saat ini, kita fokus pada edukasi terlebih dahulu,” ujar KBO Satlantas Polres Sukabumi, IPTU Nana Suwarman, kepada terbit.id, Rabu(11/6/2025).
Menurut IPTU Nana, pihaknya menurunkan 20 personel dari Satlantas dan 15 personel dari Dishub untuk mendukung pelaksanaan sosialisasi. Hingga hari ke-11, tercatat lebih dari 100 kendaraan telah diberikan teguran dan edukasi.
“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kelebihan muatan. Selain itu, ada juga kendaraan yang dimensinya melebihi batas aturan. Kita harap ke depan para pengemudi dan pengusaha angkutan bisa lebih patuh terhadap regulasi ini,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di exit Tol Bocimi, namun juga di sejumlah titik rawan pelanggaran seperti Terminal Cibadak dan Simpang Cikidang. Langkah ini menjadi bagian dari rencana aksi menuju nihil truk ODOL di wilayah Sukabumi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto, mengatakan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya juga menyosialisasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan.
“Hari ini kami berkolaborasi dengan kepolisian dan menghentikan kendaraan selama lebih dari satu jam. Ada 29 kendaraan yang kami berhentikan untuk diberikan edukasi. Kami juga memeriksa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, dan KIR,” jelas Budianto.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah pelanggaran ditemukan, terutama pada kendaraan boks yang melebihi panjang dan lebar yang diizinkan. Namun demikian, belum dilakukan penindakan hukum dalam kegiatan ini.
“Hari ini kami hanya memberikan teguran secara lisan agar para pengusaha segera menyesuaikan kendaraannya dengan peruntukannya. Penindakan akan dilakukan nanti setelah berkoordinasi lebih lanjut dengan kepolisian,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Kendaraan yang sesuai dengan standar akan berkontribusi pada kelancaran lalu lintas, mencegah kecelakaan, dan memperpanjang usia infrastruktur jalan.(R.Cking).