Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi warga. Pelaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan HJ berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat total 6,16 gram yang telah terbagi ke dalam 18 paket siap edar," kata Tenda, Selasa (13/05/2025).
Pelaku diamankan di rumahnya di Perum Tanjungsari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kita Sukabumi. Selain mengamankan barang bukti 18 paket sabu, polisi pun mengamankan alat hisap pipet kaca, 1 unit timbangan digital, 1 unit smartphone dan 1 unit sepeda motor.
Tenda menuturkan bahwa dari keterangan sementara, HJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. HJ pun telah mengedarkan barang haram tersebut selama 1 minggu.
"Terduga pelaku telah mengedarkan narkoba jenis Sabu selama kurang lebih Satu Minggu. Adapun modusnya dengan cara sistem tempel atau terduga pelaku dan konsumennya tidak bertemu secara langsung," jelas Tenda.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Tenda pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sesekali menyentuh atau mencoba-coba narkoba jenis apapun.
"Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi bersih narkoba. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui hal serupa dapat melaporkannya kepada kami secara langsung," pungkasnya. (FKR)