TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2025, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Senin (13/01/2025).
Agenda utama rapat penyampaian Nota Penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan, dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.I.P., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, BBA., SH., dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM., unsur Forkopimda, serta pejabat pemerintah daerah.
Dalam pembukaan rapat, Budi Azhar Mutawali menyampaikan pentingnya ketiga Raperda tersebut dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi, khususnya terkait pengelolaan mata air, jasa lingkungan, serta kemudahan investasi. "Ketiga Raperda ini diharapkan dapat memberikan solusi atas tantangan lingkungan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Penyampaian Nota Penjelasan diawali oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Bayu Permana, yang menjelaskan secara rinci Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air. Ia menekankan pentingnya melibatkan kearifan lokal dalam menjaga sumber daya air. "Mata air adalah aset vital yang harus dilindungi, dan pengetahuan tradisional masyarakat setempat menjadi elemen kunci dalam upaya ini," kata Bayu.
Selanjutnya, Wakil Ketua Bapemperda Erpa Aris Purnama, S.Si., menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tentang Jasa Lingkungan. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan dasar hukum untuk pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi oleh Ketua Komisi I, Iwan Ridwan, M.Pd. Dalam paparannya, Iwan menyebut bahwa Raperda ini merupakan upaya untuk menarik lebih banyak investor ke Sukabumi dengan memberikan insentif yang kompetitif. (R.Cking).