Panwascam Parungkuda : Rakor Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilukada 2024

Redaksi
Minggu, 09 Juni 2024 | 17:15 WIB Last Updated 2024-06-09T10:17:02Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Parungkuda menggelar rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Parungkuda, di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Parungkuda, jalan raya siliwangi, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/6/2024) 

Ketua Panwascam Parungkuda, Asep Saepul Rohman, menyatakan Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas antara lembaga penyelenggara pemilu di Kecamatan Parungkuda. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sesuai dengan PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Bahwa pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih adalah tahap yang sangat penting dan kompleks dalam proses pemilu. 

"Pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih merupakan suatu tahap yang amat rumit, melalui proses panjang, dan dibarengi perlibatan banyak pula personil," ujar Asep. Ia menambahkan bahwa tujuan dari mengundang komisioner PPK dalam rapat koordinasi ini adalah untuk memperkuat sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu di Kecamatan Parungkuda dalam menghadapi tahapan dan jadwal Pilkada serentak tahun 2024.

Menurutnya, hanya dengan data pemilih yang berkualitas, pemilu yang berkualitas dapat tercapai.

Saepul menjelaskan bahwa data pemilih yang berkualitas, komprehensif, akurat, dan mutakhir berperan penting dalam berbagai aspek pemilu. "Data pemilih berkualitas yang memenuhi unsur komprehensif, akurat, dan mutakhir, berfungsi untuk pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), penentuan alokasi logistik, acuan penghitungan suara, penghitungan persentase partisipasi pemilih serta merupakan salah satu tolak ukur kualitas pemilu," tandasnya. 

Sementara itu Ketua PPK Parungkuda, Sahrul Ramadhan, menyambut baik undangan rapat koordinasi ini. Ia menegaskan bahwa masalah data pemilih bukan hanya tanggung jawab PPK, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. 

"Dalam setiap hajatan politik, persoalan data pemilih selalu menjadi sorotan publik, baik soal kegandaan, invalid hingga munculnya isu data pemilih siluman. Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, permasalahan daftar pemilih merupakan polemik yang selalu berulang," ujarnya.

Mengacu pada PKPU 2/2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, yang menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir. Kegiatan ini mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih, yang kemudian digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan bantuan dari PPK dan PPS.

Sahrul menekankan bahwa tantangan ini harus dihadapi bersama oleh PPK dan Panwascam Kecamatan Parungkuda untuk menyajikan daftar pemilih yang akurat, sehingga dapat meningkatkan kualitas proses demokrasi. 

"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi PPK dan Panwascam Kecamatan Parungkuda untuk bisa mendeteksi persoalan di lapangan dalam menyajikan daftar pemilih yang akurat sehingga dapat meningkatkan kualitas proses demokrasi, sehingga memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada warga negara dalam menggunakan hak pilihnya," papar Sahrul.

Dengan diadakannya rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi yang kuat antara Panwascam dan PPK dapat terbentuk, sehingga setiap tahapan pemilu dapat dilaksanakan dengan baik dan kualitas demokrasi dapat terjaga.


Editor : R.Cking.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwascam Parungkuda : Rakor Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilukada 2024

Trending Now

Iklan