10 Pelaku Duel Maut Tewaskan Pelajar Sukabumi: Perannya Merencanakan hingga Merekam

Redaksi
Rabu, 08 Mei 2024 | 20:40 WIB Last Updated 2024-05-12T02:28:52Z
Para pelaku yang terlibat dalam kasus duel menyebabkan tewasnya seorang pelajar di Kabupaten Sukabumi. Foto: Polres Sukabumi

TERBIT.ID, Sukabumi - Polisi menetapkan 10 orang ABH sebagai tersangka dalam kasus duel maut yang menewaskan seorang pelajar SMP di Kabupaten Sukabumi. 10 orang itu terdiri dari pelajar SMP dan alumi yang berstatus pelajar SMA, mereka adalah MF (13), ER (13), RF (13), YW (14), RG (15), I (16), F (17), R (17), T (17) dan J (17).

Dalam kasus ini, MF merupakan siswa sebuah SMP di Kota Sukabumi yang melakukan duel sehingga mengakibatkan korban berinisial MFY (13) tewas. Korban adalah siswa sebuah SMP di Kecamatan Cikembar, dia merupakan warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah.

Adapun peran pelaku lainnya yaitu merencanakan duel, mengarahkan, menonton dan merekam. Video detik-detik duel yang terjadi pada Sabtu (4/5) di Jalan Pangleseran, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, beredar di Whatsapp Grup.

"Semua pihak termasuk yang merencanakan, mengarahkan hingga menonton kami tersangkakan semuanya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers di Palabuhan Ratu, Rabu (8/5).

Aksi itu memang sudah direncanakan, karena pelaku dari kedua kelompok terlebih dahulu berkomunikasi melalui media sosial untuk menentukan waktu dan tempat. Adapun yang berduel adalah para siswa SMP. Saat duel terjadi, para pelaku kemudian merekamnya.

Tony menuturkan, tujuan mereka merekam kejadian itu masih didalami. Tapi dari keterangan pelaku, tujuannya hanya untuk eksistensi.

"Untuk eksistensi, ini berdasarkan keterangan [pelaku]. Tapi tetapakan kita dalami lebih lanjut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tony menuturkan para tersangka dijerat Undang Undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau mati dengan acaman penjara selama 7 tahun.

"Dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi," pungkasnya.

Dalam kasus ini pelaku yang usianya dibawah 14 tahun tidak dilakukan penahanan tapi proses hukum tetap berlanjut.



Redaktur : Andri Somantri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 10 Pelaku Duel Maut Tewaskan Pelajar Sukabumi: Perannya Merencanakan hingga Merekam

Trending Now

Iklan