2 Remaja di Sukabumi Bergantian Cabuli Anak di Bawah Umur

Redaksi
Senin, 29 April 2024 | 16:57 WIB Last Updated 2024-04-29T09:58:32Z


TKP pencabulan anak dibawah umur di Kota Sukabumi. Foto: Polres Sukabumi Kota

TERBIT.ID, Sukabumi -RJ (15) dan RE (20), dua remaja asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan secara bergiliran, bahkan seorang pelaku menjanjikan korban sebagai pacarnya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menyatakan setelah polisi menerima laporan, para pelaku kemudian ditangkap oleh Unit 2 PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Minggu (28/4). 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya,” ujar Bagus kepada awak media, Senin (29/4).

Bagus mengungkapkan peristiwa itu terjadi di rumah RE, di daerah Citamiang pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Pelaku yang pertama mencabuli korban adalah RJ. Setelah itu RJ mengirim pesan singkat kepada RE menawarkan untuk melakukan yang sama terhadap korban. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, RE ini membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sprei warna merah motif bunga.

Hingga saat ini kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

Keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun dan maksimal 15 tahun.



Redaktur : Andri Somantri. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Remaja di Sukabumi Bergantian Cabuli Anak di Bawah Umur

Trending Now

Iklan