Seorang Perempuan Tewas Tertemper KA Pangrango di Cicantayan Sukabumi

Redaksi
Rabu, 10 Januari 2024 | 11:55 WIB Last Updated 2024-01-10T04:56:24Z
Foto : istimewa

TERBIT.ID, Sukabumi - Perempuan tewas tertemper (tertabrak) rangkaian Kereta Api (KA) 205 Pangrango relasi Sukabumi-Bogor, di Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tepatnya di petak jalan Cisaat-Cibadak KM 43+500, pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 17.43 WIB. 

"Terima info dari Masinis KA 205 (Pangrango) telah tertemper orang di petak jalan Cisaat-Cibadak KM 43+500, dimana sebelumnya masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali, namun tidak diindahkan," jelas Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko. 

Lebih lanjut Hendriwintoko mengatakan, Setelah menerima informasi tersebut pihaknya langsung koordinasi dengan pihak terkait. Ia memastikan tidak ada perjalanan KA Pangrango yang terganggu akibat kejadian ini. 

" Info masinis rangkaian aman dan dapat melanjutkan perjalanan, dan
Tim pengamanan Stasiun Karangtengah juga sudah di lokasi guna pengamanan," ujar Hendriwintoko. 

Dengan adanya kejadian ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar setiap orang yang tak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal itu menurutnya dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," ujarnya.

Lanjutnya, Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Kami mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," pungkasnya. 


Editor  : R.Cking.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seorang Perempuan Tewas Tertemper KA Pangrango di Cicantayan Sukabumi

Trending Now

Iklan