Deni Gunawan Ketua Komisi ll DPRD Kab Sukabumi, Perusahaan Mencemari Lingkungan Bisa di Pidana

Redaksi
Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:47 WIB Last Updated 2023-10-13T06:45:38Z



TERBIT.ID I Sukabumi - Jalankan Fungsi pengawasan pencemaran air sungai Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi lakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Intan Sinar Abadi (ISA) di Kampung Purwasari RT 3/1, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis,(12/10/2023).


Pantauan terbit.id, Hadir dalam Sidak ke PT Intan Sinar Abadi, Ketua Komisi ll Deni Gunawan, bersama Wakil ketua komisi ll Tedi Setiadi, anggota Egi Ismail, Zulfikar, Nasrudin, Denis Ali Perkasa dan Yusuf Ridwan, diterima oleh Kepala pabrik PT ISA yang bergerak dibidang pemotongan ayam.


Usai sidak Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi Deni Gunawan mengatakan, Hari ini melakukan rangkaian agenda mingguan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten Sukabumi Komisi ll terkait pengawasan pencemaran lingkungan terutama air sungai.


" Sekarang memang isunya lagi hangat-hangat nya," Jelas Ketua harian Partai Golkar Deni Gunawan, kepada terbit.id, Kamis, (11/10/2023).



Lebih lanjut Deni Gunawan, Kalo hari ini indikasi pencemaran masih butuh waktu, tidak cukup hari ini saja, untuk yang lainnya memang ada indikasi belum memenuhinya perizinan dan itupun harus dikaji seberapa kurangnya perusahaan ini.


" Kembali sehingga minggu depan akan dijadwalkan kembali, jadi Komisi ll ingin secara utuh menerbitkan setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi, terutama kita berjalan di wilayah utara dulu , kita utamakan perusahaan-perusahaan yang ada indikasinya mencemari lingkungan," Paparnya.


Disinggung terkait perizinan Legislator Partai Golkar Deni Gunawan menyatakan, Secara prinsip semua ada, cuma dalam penambahan-penambahan bangunan yang belum masuk PGBnya. Dinas perizinan dan Dinas tata ruang juga akan mempelajari dulu secara utuh baru kemudian akan melaporkan kembali dan nanti akan dituangkan dalam berita acara.


" Kami menertibkan secepatnya dan harus memproses bila perlu kalo toh perusahaannya bandel tutup sementara dulu, kan sudah banyak ya  khususnya  Komisi ll merekomendasikan tutup sementara aja dulu , pencemaran nya sudah cukup berat, terus perizinannya banyak yang belum ditempuh, kita kasih sper waktu berapa lama," Ujarnya.


Deni menambahkan, Cepat tidaknya kan tergantung usaha anda (perusahaan) kalo tanpa izin ya jangan operasi dong," Imbuhnya.


Dikatakan Deni, Terkait limbah air yang berada di PT ISA akan dikaji ulang oleh Dinas Lingkungan Hidup,  kita hanya melihat fasilitas fisiknya Water Treatment seperti apa, nah nanti dengan Dinas lingkungan hidup yang berhak menentukan, ini sudah memenuhi standar atau belum," Tuturnya.


Dampak lingkungan yang hari ini harus ditertibkan bukan hanya pencemaran air sungai namun  pencemaran polusi udara juga.


" Di Bulan-bulan kemarin kita menertibkan perusahaan-perusahaan yang menimbulkan polusi udara, sekarang  pencemaran air, jadi semua sektor keberadaan perusahaan jangan sampai merugikan masyarakat itu saja, " Ungkapnya.


Masih ada perusahaan yang berani mencemari lingkungan langsung ke sungai karena dampaknya sangat berbahaya, maka dari itu Komisi ll memprioritaskan perusahaan-perusahaan yang menimbulkan pencemaran. 


" Di utara kan baru-baru ini menemukan yang kemarin pabrik tepung tapioka sangat miris ketika saya melihatnya," Ucapnya.


Dikatakan Deni Gunawan, bahwa jika masih ada perusahaan yang mencemari lingkungan bisa kena sangsi Pidana, makanya dengan adanya kemarin pencemaran laut dengan potongan kain dan sampah,  Polres Sukabumi akan terus memburu perusahaan-perusahaan mana saja yang tidak mengindahkan peraturan.


Ya sama seperti kita Komisi ll ingin menertibkan dan menghentikan terutama kepada Perusahaan pencemaran lingkungan hidup tersebut sehingga tidak terulang kembali," Pungkasnya.


Reporter.    : Us.
Redaktur.    : R.Cking.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Deni Gunawan Ketua Komisi ll DPRD Kab Sukabumi, Perusahaan Mencemari Lingkungan Bisa di Pidana

Trending Now

Iklan