Soal PPDB KCD V Sukabumi di Demo HIMASI dan LSM

Redaksi
Sabtu, 15 Juli 2023 | 11:29 WIB Last Updated 2023-07-15T04:42:11Z



TERBIT. ID I Sukabumi - Beberapa kelompok LSM dan Mahasiswa berbondong-bondong melakukan aksi unjuk rasa terkait masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 ke Kantor Cabang Dinas (LCD) Pendidikan Wilayah V Sukabumi,di ruas Jalan Raya Selabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/07/23).


Aksi massa tersebut memprotes soal sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.


Salah seorang anggota LSM Kompak, Dace Arisandi mengatakan, sekitar 200 anggota LSM Kompak sengaja mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Sukabumi ini, untuk menyampaikan lima poin tuntutan terkait persoalan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.


"Namun, yang kami sayangkan Ibu Kepala KCD-nya tidak bisa hadir. Jadi, kita kecewa dan kita akan melaksankan aksi kembali pada Rabu (19/07/23) dengan jumlah massa yang lebih banyak," ujarnya kepada terbit.id.


Lebih lanjut ia menjelaskan, lima point yang menjadi atensi LSM Kompak ini, yakni soal zonasi, penindakan terhadap oknum para kepala sekolah, panitia ataupun oknum lainnya yang terlibat dalam otak atik sistem PPDB.


Selain itu, mengenai persoalan infaq sekolah dan ini menurutnya tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Tahun 2016, Nomor 75, Pasal 12 Huruf B yang mengatakan, bahwa tidak boleh sekecil apapun pihak komite untuk meminta sumbangan kepada anak didik atau orang tua murid. Bukan hanya itu, LSM Kompak juga meminta agar mengembalikan kesucian dunia pendidikan di Sukabumi agar lebih profosional terhadap penerimaan peserta didik baru.


"Terkahir kita menuntut ganti dan enyahkan Ibu KCD Pendidikan Wilayah V dari Sukabumi. karena dianggap tidak mampu menjalankan tupoksi selama 2 tahun berjalan ini,tidak ada satupun produk yang dilahirkan oleh KCD sendiri,"ungkapnya.


Sementara itu, Ketua PB Pengrus Besar Himpunan Mahasiswa Asli Sukabumi (HIMASI), Danial Fadhilah mengatakan, kedatangan mahasiswa dari PB HIMASI ini, merupakan bentuk kekecewaan terhadap sistem PPDB saat ini.


"Karena kalau sistemnya masih seperti ini, kita harus memperhatikan bagaimana adik-adik kita nanti ataupun adik-adik kita sekarang punya keinginan bersekolah. Namun, sulit sekolah. Karena jangankan mereka dikasih kesempatan untuk berjuang, mereka daftar saja tidak masuk,"jelasnya.


Masih kata Danial, sistem PPDB zonasi saat ini, titik nol nya masih bisa diperdebatkan dan dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, ia menilai pemerintah saat ini tidak fair menjalankan sistem PPDB ini. Bahkan, sampai ada siswa titipan untuk bisa lolos atau masuk di sekolah favorit.


"Soal titipan siswa juga ini menjadi sorotan kita bersma. Artinya kalau titipan itu dianggap sebuah pengecualian, karena kondisi Sukabumi hari ini dianggap belum siap. Seharusnya pengecualian itu tidak hanya untuk aggota dewan saja, tetapi untuk semua lapisan masyarakat," bebernya.


Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pengawas SMA pada KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi, Iwan Setiawan mengatakan, terkait dengan aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan LSM, tentang banyak persoalan sekolah, ia bisa memastikan bahwa PPDB tahun ini bersih dan tidak ada pungutan di sekolah. Namun, terkait dengan sistem zonasi. Misalnya, ada beberapa masyarakat yang tidak masuk. Maka, harus diklarifikasi terlebih dahulu, karena sistem yang berjalan dalam aplikasi PPDB 2023 itu, sudah by sistem.


"Jadi, sistem zonasi sekarang sudah betul-betul strict. Sehingga ruang untuk intervensi manusia di sisitem zonasi itu, hampir tidak ada. Karena titik koordinat ditentukan oleh sistem, GPS, membaca kepada alamat yang diinput oleh peserta didik yang daftar sesuai alamat KK," jelasnya.


Saat melakukan pendaftar, sambung Iwan, siswa akan mendaftar ke dalam aplikasi. Setelah mereka mengisi berkas, kemudian menentukan titik zonasi versi peserta, bisa jadi memng peserta itu tidak sama titik zonasi yang mereka tentukan dengan alamat yang diinput di KK," timpalnya.


Menurutnya, alamat KK dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, harus berusia 1 tahun KK-nya. Ketika mereka menginput antara ttik koordinat mereka dengan alamat,  kemudian diverifikasi oleh sistem. Selain itu, ketika tahapan verifikasi, maka sistem membaca sendiri melalui Google Map langsung bukan ke titik yang ditentukan oleh peserta. Tapi, ke titik yang sesuai alamat yang diinput KK.


"Sementara KK di A, maka sistem di A itu intervensi teknologi. Sehingga sistem koordinat akan menarik garis lurus dari titik yang ditentukan Google Map ke dalam titik koordinat sekolah," pungkasnya.(R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal PPDB KCD V Sukabumi di Demo HIMASI dan LSM

Trending Now

Iklan