Integrasi Barang dan Jasa melalui Mal Pelayanan Publik (MPP)

TERBIT
Rabu, 03 November 2021 | 13:04 WIB Last Updated 2021-11-03T06:06:40Z


TERBIT.ID ■ Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu tujuan reformasi birokrasi. Pemerintah melalui Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), setiap daerah diwajibkan untuk membangun MPP. Untuk itu, perlu adanya integrasi kegiatan pelayanan publik melalui adanya MPP

"MPP merupakan pengintegrasian tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi," ucap Wapres saat memimpin Rapat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelayanan Publik, di Pendopo Odah Etam, Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur, Jl. Gajah Mada No. 2 Kota Samarinda, Selasa (02/11/21).

Menurut Wapres, adanya MPP merupakan penyempurnaan fungsi pelayanan terpadu yang memudahkan bagi masyarakat.

"Ini merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan nyaman," tambahnya.

Selain membahas mengenai program peningkatan kualitas pelayanan publik dan upaya pemberdayaan masyarakat, Wapres juga mendengarkan laporan penanganan Covid-19 dari seluruh bupati/wali kota Kalimantan Timur.

"Secara keseluruhan sudah baik, tapi kita harus tetap waspada dengan mobilitas masyarakat, karena itu penting untuk terus melakukan testing, tracing, dan treatment, serta vaksinasi," tutur Wapres.

Selain itu, Wapres juga menekankan peningkatan kualitas hidup melalui pemberdayaan untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya melalui UMKM.

"Melalui pemberdayaan ini kita harapkan, karena bantuan sosial itu lebih kepada bertahan hidup, tapi pengurangan kemiskinannnya melalui pemberdayaan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan komitmen pemerintah dalam memberdayakan masyarakat melalui UMKM, yaitu dengan mendorong pembukaan lapangan kerja.

"Kami terus mencari cara bagaimana memperkuat UMKM karena kontribusi terbesar adalah konsumsi rumah tangga. Kita mendorong UMKM sebagai pelaku usaha yang baru, mendorong membuka lapangan kerja, bukan hanya mencari kerja," jelas Tito.

Usai memimpin Rapat tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelayanan Publik, Wapres melakukan peninjauan UMKM dan Pelayanan Publik di  areal halaman Pendopo Odah Etam. 

 Haerul S Duga
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Integrasi Barang dan Jasa melalui Mal Pelayanan Publik (MPP)

Trending Now

Iklan