Polisi Kirim Berkas Oknum Anggota DPRD Soppeng Tersangka Kasus Pembalakan Liar ke Kejaksaan

TERBIT
Kamis, 23 September 2021 | 11:59 WIB Last Updated 2021-09-23T05:15:57Z

Dok: KPH, Istimewa

TERBIT.ID ■ 
 A (inisial) Oknum Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Gerindra menjadi tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 4 hektare (ha).

Selain A' Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni M dan N selaku pekerjanya. Tersangka (Inisial) A adalah anggota DPRD Soppeng, ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, Kamis, (23/09/2021).

Dijelaskan Noviarif, penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020.

Foto: KPH saat dilokasi pembalakan

Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke pihak Polres Soppeng, memang betul adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung, dari lokasi yang masuk area hutan lindung kurang lebih 4 ha, jelas Noviarif.

Hari ini (23/09) rencananya kami akan kirim kembali berkas perkaranya setelah pemenuhan beberapa petunjuk yang kita lengkapi dari kejaksaan, tambahnya

"Alasan tiga tersangka (tidak ditahan) yang bersangkutan koperatif, penyidikan mereka bersiap tidak merusak menghalangi dan tidak melambatkan," pungkas Noviarif.

(A2M)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Kirim Berkas Oknum Anggota DPRD Soppeng Tersangka Kasus Pembalakan Liar ke Kejaksaan

Trending Now

Iklan