Ciri-Ciri SIM Palsu yang Beredar di Sukabumi, Polisi Bekuk Pembuatnya

Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:05 WIB Last Updated 2026-08-27T06:08:29Z
terbit.id, Sukabumi - Tawaran membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa melalui prosedur resmi berujung pada pengungkapan kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sukabumi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial HS (41), yang diduga menjalankan praktik pembuatan SIM palsu.

HS diamankan polisi di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya peredaran SIM yang diduga palsu dan digunakan oleh sejumlah warga.

"Benar kami dari Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan satu orang dengan inisial HS (41), dengan dugaan adanya pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM)," ujar Dudi saat diwawancarai di Parungkuda, Rabu (26/8/2026).

Menurut Dudi, informasi awal yang diterima polisi menyebutkan terdapat empat orang yang diduga menjadi korban. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan keberadaan HS.

"Awal kejadian kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya peredaran Surat Izin Mengemudi diduga palsu terhadap empat orang korban. Atas dasar informasi tersebut, kami menelusuri dan menemukan serta mengamankan seseorang dengan inisial HS," katanya.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan SIM palsu. Barang bukti tersebut antara lain laptop, printer dan sejumlah peralatan lainnya.

"Untuk sementara yang diamankan terkait dengan perbuatan pelaku tersebut berupa laptop (alat untuk mencetak), kemudian ada juga printer, dan ada alat-alat lain yang berhubungan dengan kebutuhan pembuatan SIM tersebut," ungkap Dudi.

Ditawarkan Lewat Teman

Dugaan praktik tersebut diduga dijalankan dengan cara menawarkan jasa pembuatan SIM melalui orang yang sebelumnya pernah menggunakan jasa HS. Tawaran kemudian diteruskan kepada calon pengguna lainnya.

Dudi menyebut, berdasarkan keterangan awal dari korban, tarif yang ditawarkan pelaku bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. SIM yang dipesan dijanjikan dapat selesai dalam waktu sekitar dua sampai tiga hari.

"Korban mendapatkan tawaran dari temannya yang juga memang sama-sama pernah membuat SIM tersebut. Kemudian pelaku menawarkan dengan nilai yang bervariatif, ada yang Rp400.000, ada yang Rp500.000 dengan waktu dua sampai tiga hari diterbitkan SIM yang dimaksud," jelasnya.

Keempat orang yang diketahui menjadi korban dalam perkara tersebut seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah praktik pembuatan SIM palsu tersebut hanya melibatkan HS atau terdapat pihak lain.

Dudi mengatakan pemeriksaan terhadap HS masih berlangsung sehingga penyidik belum dapat memastikan sejak kapan praktik tersebut dijalankan maupun berapa banyak SIM yang telah dibuat.

"Kami belum mendalami terkait dengan hal tersebut. Malam ini kami baru mengamankan yang bersangkutan, sehingga akan segera kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan perbuatannya," jelasnya.

SIM Palsu Terungkap dari Tulisan pada Dokumen

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat mengungkapkan salah satu indikasi yang membuat SIM tersebut dicurigai palsu terdapat pada bagian fisik dokumen.

"Dari ciri-ciri awal yang kami dapati yaitu untuk SIM tersebut dari fisiknya, tulisannya itu 'Polres Palabuhan Ratu', bukan 'Polres Sukabumi'. Sehingga dari dugaan awal tersebut, SIM tersebut adalah diduga SIM palsu," ujarnya.

Untuk memastikan keaslian dokumen tersebut, Satlantas Polres Sukabumi telah berkoordinasi dengan Satreskrim. Data identitas pemilik SIM juga akan dicocokkan dengan data resmi yang dimiliki kepolisian.

"Kami akan memberikan data-data terkait identitas dari nama-nama yang membuat SIM tersebut untuk lebih validnya kembali. Selain itu kami juga sudah memberikan contoh sampel untuk data pembanding," ujarnya. 

Satlantas Polres Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk meminta keterangan ahli sebagai bagian dari proses pembuktian dan memastikan keabsahan dokumen yang ditemukan.

Pengguna SIM Palsu Belum Dipastikan Jadi Tersangka

Terkait kemungkinan empat orang yang menggunakan atau memiliki SIM diduga palsu tersebut ikut diproses secara hukum, polisi masih melakukan pendalaman.

Dudi menegaskan, status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam menggunakan dokumen yang diduga palsu tersebut.

"Kita berbicara terkait dengan pidana, tentunya kembali kepada sisi materiil dan formil, kemudian mens rea seseorang, dan bukti-bukti lainnya yang mengarah apakah memang ada niat jahat terhadap orang itu untuk melakukan suatu perbuatan pidana atau tidak," ungkapnya. 

Atas dugaan perbuatannya, HS disangkakan Pasal 391 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan tujuan untuk disalahgunakan.

"Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI," kata Dudi.

Polisi hingga kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik pembuatan dan peredaran SIM palsu di wilayah Kabupaten Sukabumi. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ciri-Ciri SIM Palsu yang Beredar di Sukabumi, Polisi Bekuk Pembuatnya

Trending Now

Iklan