terbit.id, Sukabumi - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam rapat kerja yang digelar bersama berbagai pemangku kepentingan, DPRD membuka ruang partisipasi publik guna menyempurnakan regulasi agar lebih adaptif dan berpihak pada kebutuhan daerah.
Rapat kerja tersebut berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Rabu (15/04/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, serta dihadiri anggota komisi dan sejumlah mitra kerja.
Adapun mitra kerja yang hadir meliputi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, tim penyusun naskah akademis, hingga berbagai organisasi pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, dan APINDO.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tahapan awal dalam proses revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023. DPRD, kata dia, memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder untuk menyampaikan masukan.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam waktu kurang lebih dua minggu ke depan,” ujar Ferry.
Ia menegaskan, keterlibatan publik menjadi hal penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Menurutnya, revisi perda ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. “Harapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan organisasi juga menyampaikan pandangannya. Dari unsur serikat pekerja, DPC KSPSI menyambut baik rencana revisi perda tersebut sebagai langkah strategis menjaga kondusivitas daerah sekaligus meningkatkan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Sementara itu, perwakilan GARTEK menyoroti sejumlah persoalan di lapangan. Mereka menekankan pentingnya peningkatan penyerapan tenaga kerja, pembinaan keterampilan, serta pengawasan terhadap praktik pungutan liar yang masih terjadi.
GARTEK juga secara tidak langsung menyoroti perlunya penguatan tenaga kerja lokal agar dapat lebih berdaya saing di daerah sendiri.
Dari kalangan pengusaha, APINDO Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungannya terhadap revisi perda, dengan catatan perubahan regulasi tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak membebani pelaku usaha.
APINDO menilai, keseimbangan regulasi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan menarik minat investor ke Kabupaten Sukabumi. Selain itu, mereka juga mendorong penguatan muatan lokal dalam rekrutmen tenaga kerja.
Secara khusus, APINDO mengusulkan agar tenaga kerja non-skill diprioritaskan dari masyarakat setempat tanpa persyaratan yang memberatkan, serta adanya pengawasan ketat untuk mencegah pungutan liar dan gangguan keamanan dalam proses ketenagakerjaan.
Di sisi lain, organisasi pekerja seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan mengapresiasi langkah DPRD yang melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan revisi perda ini. Mereka menilai, keterlibatan tersebut penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh stakeholder diminta mengkaji substansi perubahan secara mendalam sebelum menyampaikan masukan resmi sesuai waktu yang telah ditentukan.
Hasil dari seluruh masukan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan.
Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini diharapkan dapat melahirkan regulasi yang lebih adaptif dalam menjawab tantangan dunia kerja, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi.(R.Cking).

