Komisi II DPRD Sukabumi Sidak PT Aneka Dasuib Jaya, Soroti Penambahan Bangunan hingga CSR

Redaksi
Kamis, 26 Februari 2026 | 19:51 WIB Last Updated 2026-03-01T08:53:28Z
terbit.id, Sukabumi - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Aneka Dasuib Jaya (ADJ) yang berlokasi di Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (26/2/2026).

Dalam sidak tersebut, Komisi II menyoroti empat poin utama, mulai dari kesesuaian site plan, pengelolaan lingkungan, AMDAL Lalin, hingga pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional, Edi Sudrajat, menjelaskan bahwa sidak dilakukan bukan untuk mempersoalkan legalitas awal berdirinya perusahaan, melainkan meninjau kesesuaian kondisi di lapangan dengan perencanaan awal.

“Ketika perusahaan sudah berdiri, berarti secara aturan sudah sesuai. Tapi yang kami lihat secara teknis, apakah pelaksanaannya masih sesuai dengan site plan awal atau tidak,” ujar Edi.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil kunjungan, ditemukan adanya penambahan sejumlah bangunan yang diduga tidak sesuai dengan site plan awal dan dilakukan tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan kepada pihak terkait.

“Awalnya mungkin hanya beberapa gedung, tapi setelah dicek sekarang banyak penambahan bangunan. Kalau tidak ada pemberitahuan atau komunikasi, itu jelas melanggar,” tegasnya.

Selain itu, Komisi II juga menyoroti kewajiban perusahaan terkait ruang terbuka hijau (RTH). Menurut Edi, dalam aturan sudah jelas bahwa perusahaan harus menyediakan ruang hijau sebagai bagian dari penataan kawasan industri.

“Ruang hijau itu wajib. Itu bagian dari penataan, bukan sekadar pelengkap,” katanya.

Poin berikutnya yang menjadi perhatian adalah AMDAL Lalu Lintas (Lalin). Meski secara dokumen dinilai tidak bermasalah, Edi menegaskan bahwa implementasi di lapangan harus tetap diawasi agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.

Tak kalah penting, Komisi II menyoroti pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah yang saat ini ditangani oleh pihak ketiga. Meski dinilai sudah sesuai prosedur, Edi menekankan pentingnya pengawasan langsung dari pihak perusahaan dan instansi terkait.

“Tidak cukup hanya diserahkan ke pihak ketiga. Pengawasan dan kontrol harus tetap dilakukan. Jangan sampai karena merasa sudah ditangani pihak ketiga, tanggung jawabnya jadi lepas,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya kejadian kebakaran di masa lalu yang menjadi pelajaran penting agar pengawasan lingkungan tidak diabaikan.

Sementara pada poin terakhir, Komisi II menyoroti pelaksanaan CSR perusahaan. Menurut Edi, CSR seharusnya selaras dengan perencanaan pembangunan daerah, terutama untuk mendukung perbaikan infrastruktur.

“Kami mengimbau agar CSR disesuaikan dengan perencanaan pembangunan. Terlibatlah dalam pembangunan daerah, karena kondisi infrastruktur kita saat ini membutuhkan dukungan,” jelasnya.

Ia menyebut, sektor infrastruktur seperti perbaikan jalan di wilayah Parungkuda, Parakansalak, hingga Kalapanunggal bisa menjadi salah satu fokus CSR perusahaan.

Selain infrastruktur, Edi juga mendorong agar CSR diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitar kawasan industri.

“Lingkungan di sana kebanyakan pabrik. UMKM bisa diberdayakan, misalnya dalam penjualan atau penyediaan kebutuhan karyawan,” tambahnya.

Edi menilai, masih banyak perusahaan yang keliru memahami konsep CSR dan hanya sebatas kegiatan charity semata.

“Banyak yang mengira CSR itu sekadar bantuan sosial. Padahal CSR harus berkelanjutan dan berdampak langsung pada pembangunan dan masyarakat,” pungkasnya.(R.Cking).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi II DPRD Sukabumi Sidak PT Aneka Dasuib Jaya, Soroti Penambahan Bangunan hingga CSR

Trending Now

Iklan