Polisi Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Pandeglang di Sukabumi, 50 Paket Siap Edar Disita

Redaksi
Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB Last Updated 2025-12-14T03:43:00Z


TERBIT.ID, Sukabumi — Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial I-I (30) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu. Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas jaringan barang haram di wilayah Sukabumi.

I-I, yang diketahui berasal dari Mandalawangi, Pandeglang, Banten, ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cimahigirang, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa dini hari, 9 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, mengindikasikan pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut secara luas di Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, membenarkan adanya penyitaan tersebut.

“Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebuah dompet kecil berisi 50 paket sabu siap edar dengan berat total 17,86 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Berdasarkan pemeriksaan awal, I-I tidak bergerak sendirian. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D. Pria berinisial D kini telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

Saat ini, I-I dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku


Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. Pelaku diancam hukuman berat atas perbuatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Tenda Sukendar.

Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akarnya, termasuk memburu pemasok utama.

“Kami berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika di Sukabumi. D yang memasok barang kepada pelaku kini sudah masuk daftar pencarian orang dan akan kami kejar sampai tertangkap,” tandasnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga wilayah Sukabumi tetap aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika.(KRI)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Pandeglang di Sukabumi, 50 Paket Siap Edar Disita

Trending Now

Iklan