terbit.id, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (13/11/2025).
Fraksi-Fraksi Sampaikan Catatan atas Raperda Kebakaran
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat yaitu penyampaian pandangan umum dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi. Secara bergiliran setiap fraksi menyampaikan masukan, tanggapan, serta koreksi terhadap substansi Raperda yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati.
Fraksi yang menyampaikan pandangan umum meliputi:
Fraksi Golkar-PAN, disampaikan H.M. Loka Tresnajaya, SE
Fraksi Gerindra, disampaikan H. Syarif Hidayat
Fraksi PKB, disampaikan Aang Erlan Hudaya
Fraksi PKS, disampaikan Hj. Leni Liawati, S.Si
Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
Fraksi Demokrat, disampaikan Lugi Septiandi Herman
Fraksi PPP, disampaikan Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung pembentukan Raperda tersebut. Namun, mereka juga menyampaikan sejumlah catatan konstruktif terutama terkait penguatan kelembagaan, kebutuhan pembiayaan, peningkatan kapasitas dan kompetensi personel, serta mekanisme penanggulangan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran yang lebih efektif di lapangan.
Fraksi-fraksi menilai bahwa penguatan regulasi dalam penanganan kebakaran harus dibarengi dengan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat serta koordinasi lintas sektor.
Ketua DPRD Apresiasi Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan apresiasi atas pandangan komprehensif dari seluruh fraksi. Menurutnya, masukan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi daerah.
“Secara umum dari pandangan umum fraksi yang telah disampaikan tadi terdapat beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati serta Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembahasan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran,” ujarnya.
Budi Azhar juga menegaskan bahwa Raperda ini memiliki peran strategis dalam membangun sistem tanggap darurat yang kuat dan berbasis pencegahan.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut tidak hanya difokuskan pada penanganan insiden kebakaran, tetapi juga memperkuat sistem kesiapsiagaan dan mitigasi agar masyarakat lebih siap menghadapi potensi keadaan darurat lainnya.
“Kita ingin agar regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi pedoman operasional yang efektif di lapangan. Masyarakat perlu merasakan manfaat nyata dari setiap kebijakan yang dilahirkan melalui mekanisme perundangan daerah,” imbuhnya.
Bupati Dijadwalkan Sampaikan Jawaban dalam Paripurna Selanjutnya
Di akhir rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan dan catatan dari fraksi akan menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan jawaban resmi.
“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-7 pandangan umum fraksi tersebut pada Rapat Paripurna DPRD hari Jumat yang akan datang. Semoga proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.
Rapat Paripurna lanjutan dijadwalkan digelar pada Jumat, 14 November 2025. (ADV).

